Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bahas Skema Cost Sharing Pendanaan Pilkada bersama Badan Kesbangpol

Pangkalpinang, Bawaslu Babel – Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghadiri Kegiatan Rapat Pembahasan dan Kesepakatan terkait Rekonsiliasi Cost Sharing Pilkada 2024 di Ruang Rapat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Jumat, 23 Juni 2023. Hadir dalam kegiatan ini adalah Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung didampingi Kepala Bagian Administrasi, Plt Kepala Bagian Pengawasan dan Humas, serta Staf Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kegiatan yang dibuka oleh Umi Kalsum selaku Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini dihadiri oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, OPD se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Inspektorat, Bappeda, Bakeuda dan Biro Hukum), Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pangkalpinang, Jumat (23/06/2023).

“Rapat ini kami laksanakan dengan tujuan untuk menyamakan persepsi antara Badan Kesbangpol Provinsi dan Badan Kesbangpol Kabupaten/Kota dengan Bawaslu dan KPU se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Persamaan persepsi ini perlu dilakukan untuk menghindari terjadinya tumpah tindih peganggaran atau duplikasi anggaran (double cost) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024” Ujar Umi Kalsum dalam pembukaannya.

Selanjutnya dilakukan pemaparan oleh KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam paparannya, Roy M Siagian mengungkapkan Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan skema pendanaan bersama dengan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Terkait dengan penyusunan dan perencanaan penganggaran Pilkada Serentak Tahun 2024, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan skema Pendanaan Bersama dengan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Namun tentu nanti akan dilakukan penyesuaian kembali setelah melihat hasil kesepakatan besaran usulan dana Hibah Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan Pemerintah Daerah masing-masing untuk melihat kemampuan anggarannya,” papar Roy

Selanjutnya hasil pembahasan skema pendanaan bersama ini akan dituangkan dalam Surat Keputusan Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung agar dapat menjadi dasar pembahasan antara KPU maupun Bawaslu Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Daerah masing-masing.

Sumber : Humas Bawaslu Babel
Foto : Ferriyanto
Editor : Rogrius Sinulingga
Tag
berita