Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bangka Barat Gelar Rapat Teknis Penguatan Kajian Hukum Terkait Administrasi Pemilu

Sumber : Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Barat

Muntok, Bangka Barat - Bawaslu Kabupaten Bangka Barat gelar Rapat Teknis Penguatan Kajian Hukum Terkait Pelanggaran Administrasi Pemilu bertempat di kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Kamis, (16/06/2022).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tetapi tempat pelaksanaannya di Bawaslu Kabupaten Bangka Barat. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kep. Babel, Ketua dan Anggota Bawaslu Bangka Barat serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi kep. Babel yang membidangi divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa beserta staf sekretariat melalui zoom meeting.
Dalam kegiatan ini Rio Febri Fahlevi, S.H,.M.H selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat menyampaikan kata sambutan sebagai berikut bahwa kegiatan ini diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan mengenai Pelanggaran Administrasi para Anggota Bawaslu Kab/Kota beserta Staff Sekretariat mengingat tahapan Pemilu akan segera di laksanakan.
Ketua Bawaslu Provinsi Kep.Babel Edy Irawan, S.Ag.,M.H membuka acara sekaligus menyampaikan bahwa evaluasi ini setidaknya dilakukan untuk mengetahui sejauh mana keberhasilan dan permasalahan yang dihadapi dalam melakukan tugas dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota. Kendala ataupun permasalahan diharapkan dapat diperbaiki atau dicarikan solusinya. Terlebih lagi kita kita akan memasuki tahapan yang tidak lama lagi.
“Kegiatan ini menjadi tolak ukur Bawaslu untuk dapat meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia di Lingkungan sekretariat Bawaslu,”tutur Rio
Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Edy Irawan, S.Ag,.M.H menyampaikan pada kesempatan kali ini dapat mereview kembali Peraturan Perundang-undangan Pemilu dalam menangani dugaan Penanganan Pelanggaran Pemilu agar SDM di lingkungan Bawaslu dapat melakukan persiapan dikarenakan akan dimulainya Tahapan.
Rapat Teknis Penguatan Kajian Hukum Pelanggaran Administrasi Pemilu Putusan Bawaslu Provinsi jambi tentang Pelanggaran Administrasi oleh calon anggota DPRD Provinsi Jambi yang masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara dapat menjadi contoh dalam penanganan Pelanggaran Administrasi apabila terdapat Pelanggaran serupa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,’’ungkap Edy.
Bapak Jafri, M.Pd selaku Anggota dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan kegiatan ini upaya dalam mempersiapkan dimulainya tahapan. Ada beberapa hal yang perlu disampaikan terkait penanganan pelanggaran Bawaslu RI menyampaikan mengenai Perbawaslu 7 dan 8 tahun 2018 serta perbawaslu 9 yang telah diubah menjadi Perbawaslu 31 tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Ada beberapa poin peraturan bawaslu yang akan dirubah dikarenakan evaluasi-evaluasi tahun 2019.

Tag
berita