Bawaslu Bangka Barat Ikuti Rapat Pelaksanaan Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026
|
Mentok – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat mengikuti Rapat Pelaksanaan Surat Edaran Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di luar tahapan, Selasa (10/02/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota beserta staf Divisi Hukum se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Rapat dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut atas instruksi Ketua Bawaslu RI dalam rangka memperkuat peran kelembagaan pada masa non-tahapan Pemilu.
Pelaksanaan tugas konsolidasi demokrasi di luar tahapan menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan fungsi pengawasan. Hal ini mencakup penguatan kapasitas sumber daya manusia, penataan regulasi dan tata kelola kelembagaan, serta peningkatan sinergi dengan para pemangku kepentingan.
Dalam forum tersebut, ditekankan bahwa Bawaslu tidak hanya hadir pada saat tahapan Pemilu dan Pemilihan berlangsung, namun juga memiliki tanggung jawab strategis dalam menjaga kualitas demokrasi secara berkelanjutan. Konsolidasi demokrasi menjadi instrumen penting untuk memastikan kesiapan kelembagaan, memperkuat integritas, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu.
Bawaslu Kabupaten Bangka Barat berkomitmen untuk mengimplementasikan Surat Edaran Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 secara optimal, melalui langkah-langkah konkret di tingkat daerah, termasuk penguatan fungsi pencegahan, pengawasan partisipatif, serta peningkatan kapasitas jajaran pengawas.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat menyelaraskan pemahaman dan langkah strategis dalam melaksanakan tugas konsolidasi demokrasi, sebagai bagian dari upaya memperkuat penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, berintegritas, dan berkeadilan.
Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Barat