Bawaslu Bangka Barat Lakukan Pendampingan dan Pengawasan Melekat Pada Pelaksanaan Coktas di Kelurahan Sungai Daeng
|
Mentok – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat melaksanakan pendampingan sekaligus pengawasan secara melekat terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilaksanakan di Kantor Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Senin (23/06/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan telah masuknya tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) sebagaimana yang tercantum pada PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan .
Pengawasan ini dilakukan terhadap proses validasi data pemilih yang diturunkan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa setiap tahapan penyusunan daftar pemilih berjalan transparan, akurat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bangka Barat, Budi Santoso, menegaskan bahwa pengawasan ini penting untuk meminimalisasi potensi ketidaksesuaian data serta menjamin hak pilih warga tetap terlindungi.
“Bawaslu hadir untuk memastikan bahwa proses Coktas dilaksanakan dengan prosedur yang benar dan objektif, demi menghasilkan daftar pemilih yang berkualitas,” ujarnya.
Bawaslu juga mengimbau agar seluruh pihak, terutama petugas pelaksana dan masyarakat, dapat berperan aktif dalam proses ini, baik dengan memberikan data yang benar maupun dengan mengawasi jalannya proses pencocokan dan penelitian.
Proses pelaksanaan pengawasan terlebih dahulu melakukan koordinasi ke sekretariat kpu bangka barat guna koordinasi terkait mekanisme pelaksanaan coklit terbatas yang akan dilaksanakan pada tahapan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan (PDPB).
Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Barat