Bawaslu Bangka Barat Sampaikan Laporan Akhir Pengawasan PSU ke Bawaslu RI
|
Jakarta - Pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat didampingi oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara resmi menyampaikan laporan akhir hasil pengawasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024 kepada Bawaslu Republik Indonesia, Selasa (06/05/2025).
Laporan ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban kelembagaan atas pelaksanaan pengawasan seluruh tahapan PSU yang sebelumnya digelar di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, sesuai dengan amar putusan MK.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Deni Ferdian, menyampaikan bahwa penyampaian laporan ini merupakan bagian dari mekanisme pelaporan nasional yang wajib dilakukan oleh jajaran pengawas pemilu di daerah, terutama dalam situasi pemilihan yang diulang berdasarkan putusan hukum.
“Laporan ini mencakup seluruh proses pengawasan, mulai dari tahapan persiapan, pelaksanaan PSU, hingga rekapitulasi suara tingkat kabupaten. Kami ingin memastikan setiap proses berjalan sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ujar Deni.
Bawaslu RI memberikan apresiasi atas penyampaian laporan yang komprehensif dan tepat waktu sebagai wujud akuntabilitas serta kontribusi Bawaslu daerah dalam menjaga integritas demokrasi di tingkat lokal.
Dengan diserahkannya laporan ini, maka secara kelembagaan Bawaslu Kabupaten Bangka Barat telah menyelesaikan tugas pengawasannya terhadap PSU dan siap menjalankan tahapan berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Barat