Evaluasi Pelaksanaan Produk Hukum Secara Daring
terkait Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2018
|
Senin (14/03/2022) pukul 09.00 WIB Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Rio Febri Fahlevi, S.H,.M.h Selaku Ketua, Koordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Ibu Erika Herlina, S.Pd., M.Pd dan Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal Ekariva Annas Asmara, S.Kom beserta staf Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa mengikuti kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Produk Hukum Secara Daring terkait Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2018 yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Kep. Babel melalui zoom meeting bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka Barat.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tetapi tempat pelaksanaannya di Bawaslu Kota Pangkal Pinang dan Bawaslu Kabupaten/Kota terundang mengikutinya secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini di hadiri oleh Ibu Dewi Rusmala, S.Pd,.M.Pd selaku Kordiv Hukum dan Datin Bawaslu Provinsi Kep.Babel, Ida Kumala, S.H selaku Ketua Bawaslu Kota Pangkal Pinang beserta jajaran staf.
Sambutan Ida Kumala, S.H selaku Ketua Bawaslu Kota Pangkal Pinang serta sebagai tuan rumah dalam kegiatan ini sekaligus membuka acara kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah kegiatan yang harus rutin dilaksanakan dikarenakan dengan kegiatan ini maka akan menambah wawasan dan pengetahuan Anggota Bawaslu Kab/Kota beserta Staff Sekretariat, sehingga pada saat pelaksanaan tahapan nantinya kita tidak akan salah dalam menafsirkan aturan dalam Undang-Undang terkait’’tuturnya.
Dalam kegiatan evaluasi pelaksanaan produk hukum ini Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga mengundang narasumber dari Bawaslu RI yaitu Ibu Witra Evelin Maduma Sinaga, S.H., M.H. selaku Pejabat Fungsional Analis Hukum Bawaslu RI.
Dalam materinya Ibu Witra menjelaskan tentang Pelaksanaan Advokasi Hukum dilingkungan Bawaslu.
Terkait bantuan hukum kita sebenarnya masih dalam proses perubahan karena adanya masukan dari teman-teman Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang menyampaikan isi dari Perbawaslu ini masih banyak yang tidak tepat atau kurang sesuai’’imbuh Ibu Witra Evelin Maduma Sinaga, S.H., M.H.
Dalam kegiatan ini diharapkan adanya penguatan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia terkait tugas dan fungsi Divisi Hukum pada Badan Pengawas Pemilihan Umum se- Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum sehingga semua Anggota Bawaslu dapat memahami tata cara pemberian dan menerima bantuan hukum. Ibu Dewi Rusmala menyampaikan closing statement yaitu kita harus menghadapi dulu perkara tersebut sehingga kita akan tahu. Semoga materi kita ini dapat membantu kita selama kita masih di Bawaslu dan dapat dipraktekan secara langsung.