Fasilitasi Pembinaan Penanganan Pelanggaran pada Pemilu Serentak Tahun 2024
|
Bangka Barat, Muntok – Bawaslu Bangka Barat gelar kegiatan Fasilitasi Pembinaan Penanganan Pelanggaran pada Pemilu Serentak Tahun 2024, di Gedung Koperasi Warga Peltim (KWP) Muntok Kabupaten Bangka Barat, Selasa (27/09/2022).
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Bangka Barat, serta menghadirkan narasumber Dewi Rusmala, M.Pd selaku Anggota Bawaslu Prov. Kep Bangka Belitung, Edy Irawan, S.Ag.,M.H selaku mantan Ketua Bawaslu Prov. Kep. Babel dan pegiat Pemilu serta tamu undangan yang terdiri dari guru PAUD, Alumni SKPP serta sejumlah wartawan atau awak media masa se-Kabupaten Bangka Barat.
Sambutan Sdr. Rio Febri Fahlevi, S.H., M.H. selaku Ketua Bawaslu Kab. Bangka Barat sekaligus membuka kegiatan menyampaikan bahwa salah satu kewajiban Bawaslu Kab. Bangka Barat yang diamanahkan dalam Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 untuk meningkatkan partisipatif masyarakat dalam melakukan pengawasan Pemilu serta mengembangakan pola pengawasan partisipatif.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan wawasan kita tentang penanganan pelanggaran pemilu sehingga ikut berpartisipasi dalam mengawasi tahapan pemilu,’’ujar Rio.
Sdr. Edi Irawan, S,Ag., M.H. (Ketua Bawaslu Babel periode 2017-2022, Pegiat Pemilu Babel) menyampaikan materi tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu. Dugaan pelanggaran Pemilu yang dapat diproses oleh Bawaslu yakni berdasarkan laporan dan temuan.
Batas waktu temuan dan laporan maksimal 7 hari sejak ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilu. Waktu penanganan atas laporan dan temuan dugaan pelanggaran Pemilihan oleh pengawas pemilihan paling lama 7 hari sejak laporan diterima dan jika pengawas memerlukan keterangan tambahan dapat diperpanjang 7 hari dengan total waktu penanganan 14 hari,’’tutur Edy.
Dewi Rusmala selaku Anggota Bawaslu Prov. Kep. Babel menyampaikan materi tentang Dasar hukum penanganan pelanggaran Pemilu, Konsep penegakan hukum Pemilu, Jenis-jenis pelanggaran Pemilu, Sanksi bagi ASN yang tidak Netral, serta tindak lanjut pelanggaran Pemilu.
Kegiatan Fasilitasi dan pembinaan penanganan pelanggaran pada Pemilu serentak tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kab. Bangka Barat dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat terkait aturan mengenai Kepemiluan dan mekanisme penanganan pelanggaran pemilu serta informasi-informasi tentang tahapan Pemilu serentak tahun 2024,’’ungkap Dewi.
Demokrasi memang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Kontestan - kontestan Pemilu berkomunikasi langsung dengan tatap muka ataupun membangun forum - forum yang lain. Ada etika – etika dalam demokrasi yang wajib ditetapkan dan diterapkan dalam hal menjunjung tinggi nilai demokrasi itu,” tutup Erika Herlina M.Pd selaku Anggota Bawaslu Bangka Barat sekaligus moderator dalam kegiatan tersebut.