Juknis DPB berubah, Bawaslu akan awasi
|
Sebelumya KPU RI mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021. Ada terdapat perubahan dalam teknis pelaksanaan pemuktahiran data pemilih, Erika menjelaskan dijelaskan sebagai berikut :
- Angka 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan per bulan dan menyampaikan hasil rekapitulasi tersebut kepada Partai Politik, Bawaslu, dan dinas yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil setempat, serta mengumumkan di papan pengumuman kantor, laman website, portal aplikasi, dan/atau media sosial, dan membuat siaran pers ke media massa lokal cetak atau elektronik. Format rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan sebagaimana terlampir.
- Angka 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan Daftar Pemilih Berkelanjutan yang Partai Politik, Bawaslu, dan dinas yang memegang urusan kependudukan dan catatan sipil setempat dan mengumumkan di papan pengumuman kantor, laman website, dan/ atau portal aplikasi masing- masing. Format Daftar Pemilih Berkelanjutan sebagaimana terlampir.
- Angka 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2021 dilakukan mulai dari bulan Januari sampai dengan Desember
- Angka 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan per bulan dan menyampaikan hasil rekapitulasi tersebut kepada Partai Politik, Bawaslu, dan dinas yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil setempat, serta mengumumkan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan setiap bulan di papan pengumuman kantor, laman website, portal aplikasi, dan/atau media sosial, dan membuat siaran pers ke media massa lokal cetak maupun elektronik berupa rekapitulasi data pemilih sebagaimana terlampir.
- Angka 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut KPU/KIP Kabupaten/Kota membuat laporan PDPB yang disertai dengan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan per bulan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya. KPU Provinsi/KIP Aceh membuat laporan PDPB yang disertai dengan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan per bulan dari masing-masing KPU/KIP Kabupaten/Kota kepada KPU RI paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
- Penambahan format rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan yang diumumkan oleh KPU /KIP Kabupaten/Kota, format rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan yang diumumkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh, format Daftar Pemilih Berkelanjutan yang mengalami perubahan dan format Formulir Pemilih Meninggal sebagaimana terlampir.
Dengan adanya perubahan dasar hukum tersebut Bawaslu Bangka Barat melakukan pengawasan, memastikan KPU Bangka Barat melaksanakn proses rekapitulasi pemuktahiran data pemilih berkelanjutan sessuai dengan SE tersebut