Lindungi Hak Pilih Warga, Bawaslu Babar beserta jajaran adakan Uji Petik dan Coklit Data Pemilih
|
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan uji petik kepada warga yang memenuhi syarat menjadi pemilih sebagai upaya mengawal dan mengawasi pelaksanaan pencocokan dan penelitian data yang sedang disiapkan penyelenggara untuk pelaksanaan Pemilu 2024.
"Uji petik yang kami lakukan bersamaan dengan proses pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilaksanakan jajaran penyelenggara ini merupakan salah satu upaya kita melindungi hak warga agar bisa memilih pada Pemilu 2024," kata Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Ekariva Annas Asmara di Mentok, Senin.
Menurut dia, uji petik pemilih ini dilakukan para petugas pengawas kelurahan dan desa (pkd) dan panwaslu Kecamatan di wilayah masing-masing dengan cara melakukan penelitian identitas warga secara acak sebagai sampel untuk dimasukkan identitas kependudukan dalam data aplikasi cekdptonline.kpu.go.id.
Menurut dia, uji petik ini merupakan salah satu cara yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Bangka Barat untuk mengawal pelaksanaan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan para petugas pemutakhiran data pemilih.
Jika menemukan warga yang memenuhi syarat menjadi pemilih namun belum masuk dalam data aplikasi cek data, maka petugas pengawas akan membuat laporan ke tingkat di atasnya agar bisa segera ditindaklanjuti penyelenggara.
Selain uji petik, bawaslu Bangka Barat juga melakukan pengawasan melekat dengan melakukan pendampingan pada saat petugas pantarlih melakukan pendataan pemilih.
"Pola ini kami lakukan pada minggu pertama proses pendataan yang dilaksanakan para pantarlih," katanya.
Menurut dia, bawaslu tidak cukup personel untuk melakukan pengawasan melekat karena keterbatasan petugas pkd yang tidak sebanding dengan jumlah pantarlih sehingga melakukan pola pengawasan dengan cara lain yang sesuai dengan aturan.
Dalam tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilaksanakan penyelenggara, KPU Kabupaten Bangka Barat mengerahkan sebanyak 569 petugas pantarlih yang bertugas di enam kecamatan, meliputi Kecamatan Mentok 144 orang, Simpangteritip 84, Jebus 63, Kelapa 100, Tempilang 81 dan di Kecamatan parittiga 97 orang.
Sebelumnya Kementerian Dalam negeri telah menerbitkan data penduduk potensial pemilih (DP4) untuk Kabupaten Bangka Barat dengan jumlah 149.263 orang yang menjadi data awal dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.