Penjelasan BKPSDMD Terkait Proses Lelang Jabatan kepada Bawaslu Kabupaten Bangka Barat
|
#Latepost #SahabatBawaslu
Rabu, 1 Juli 2020 Bawaslu Kabupaten Bangka Barat mengundang BKPSDMD Kabupaten Bangka Barat untuk Rapat Pembahasan Mengenai Penjelasan Terkait Proses Lelang Jabatan oleh BKPSDMD Kabupaten Bangka Barat bertempat di Sekretariat Bawaslu Bangka Barat.
Pelaksanaan Rapat tersebut Tetap memperhatikan Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah, dalam kegiatan tersebut hadir Kepala BKPSDMD Kabupaten Bangka Barat, Kabid Mutasi BKPSDMD Kabupaten Bangka Barat.
Dalam kegiatan Rapat tersebut turut hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Rio Febri Fahlevi S.H, Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Ekariva Annas Asmara, S. Kom, Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Erika Herlina S.Pd.
Rapat tersebut membahas tentang Penjelasan Terkait Proses Lelang Jabatan oleh BKPSDMD Kabupaten Bangka Barat. Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat menyampaikan dasar dari kegiatan ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat (2) yang berbunyi “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”.
Penyampaian Terkait Proses Lelang Jabatan dari Kepala BKPSDMD Bapak Antoni Pasaribu bahwa sudah melaksanakan sesuai dengan ketetuan peraturan Perundang Undangan dan dibuktikan dengan adanya surat yang disampaikan sebagai berikut :
a. Bahwa Pada Tanggal 3 Maret 2020 Bupati Bangka Barat Menyampaikan Surat Kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor 800/158/4.5.1.1/2020 Perihal Penyampaian Berkas Perencanaan Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat
b. Bahwa Pada Tanggal 31 Maret 2020 Bupati Bangka Barat Menyampaikan Surat Kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor 800/218/1.5.1.1/2020 Perihal Penyampaian Berkas Perencanaan Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Secara Terbuka Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
c. Bahwa Pada Tanggal 21 April 2020 Bupati Bangka Barat Menyampaikan Surat Kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Baangka Belitung Nomor 800/242/4.5.1.1/2020 Perihal Mohon Persetujuan Secara Tertulis
d. Bahwa Pada Tanggal 9 Mei 2020 Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Menyampaikan Surat Kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia C.q Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republic Indonesia Nomor 800/131.A./BKPSDM Perihal Permohonan Persetujuan Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Dan Pelaksanaan Pelantikan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
e. Bahwa Pada Tanggal 12 Mei 2020 Kementrian Dalam Negeri Menyampaikan Surat Kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 800/2589/OTDA Perihal Persetujuan Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat.
Menanggapi pernyataan dari BKPSDMD Kabupaten Bangka Barat, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Barat menyampaikan Bahwa berdasarkan yang disampaikan Kepala BKPSDMD Kabupaten Bangka Barat sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71, Bahwa berdasarkan surat persetujuan Kemendagri Nomor 800/2589/OTDA untuk proses lelang jabatan adalah Sekretaris Daerah, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik, Kepala Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah, Kepala Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan, Dan Inspektur, Bahwa akibat dari proses lelang jabatan tersebut terjadi kekosongan jabatan diluar persetujuan Kemendagri untuk tidak diisi oleh BKPSDMD Kabupaten Bangka Barat. Dan untuk menyurati kembali Kemendagri untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Kepala BKPSDMD Kabupaten Bangka Barat menambahkan “Pada Tanggal 15 Juni 2020 Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Menyampaikan Surat Kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 821/3504/SJ Perihal Persetujuan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Barat. Pelantikan akan dilakukan pada hari Jumat, 03 Juli 2020”.
@bawaslupangkalpinang
@bangka_bawaslu
@bawaslu_bangkatengah
@bawaslubabar
@bawaslu_basel
@bawaslu.belitung
@bawaslubeltim
Rabu, 1 Juli 2020 Bawaslu Kabupaten Bangka Barat mengundang BKPSDMD Kabupaten Bangka Barat untuk Rapat Pembahasan Mengenai Penjelasan Terkait Proses Lelang Jabatan oleh BKPSDMD Kabupaten Bangka Barat bertempat di Sekretariat Bawaslu Bangka Barat.
Pelaksanaan Rapat tersebut Tetap memperhatikan Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah, dalam kegiatan tersebut hadir Kepala BKPSDMD Kabupaten Bangka Barat, Kabid Mutasi BKPSDMD Kabupaten Bangka Barat.
Dalam kegiatan Rapat tersebut turut hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Rio Febri Fahlevi S.H, Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Ekariva Annas Asmara, S. Kom, Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Erika Herlina S.Pd.
Rapat tersebut membahas tentang Penjelasan Terkait Proses Lelang Jabatan oleh BKPSDMD Kabupaten Bangka Barat. Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat menyampaikan dasar dari kegiatan ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat (2) yang berbunyi “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”.
Penyampaian Terkait Proses Lelang Jabatan dari Kepala BKPSDMD Bapak Antoni Pasaribu bahwa sudah melaksanakan sesuai dengan ketetuan peraturan Perundang Undangan dan dibuktikan dengan adanya surat yang disampaikan sebagai berikut :
a. Bahwa Pada Tanggal 3 Maret 2020 Bupati Bangka Barat Menyampaikan Surat Kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor 800/158/4.5.1.1/2020 Perihal Penyampaian Berkas Perencanaan Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat
b. Bahwa Pada Tanggal 31 Maret 2020 Bupati Bangka Barat Menyampaikan Surat Kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor 800/218/1.5.1.1/2020 Perihal Penyampaian Berkas Perencanaan Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Secara Terbuka Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
c. Bahwa Pada Tanggal 21 April 2020 Bupati Bangka Barat Menyampaikan Surat Kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Baangka Belitung Nomor 800/242/4.5.1.1/2020 Perihal Mohon Persetujuan Secara Tertulis
d. Bahwa Pada Tanggal 9 Mei 2020 Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Menyampaikan Surat Kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia C.q Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republic Indonesia Nomor 800/131.A./BKPSDM Perihal Permohonan Persetujuan Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Dan Pelaksanaan Pelantikan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
e. Bahwa Pada Tanggal 12 Mei 2020 Kementrian Dalam Negeri Menyampaikan Surat Kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 800/2589/OTDA Perihal Persetujuan Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat.
Menanggapi pernyataan dari BKPSDMD Kabupaten Bangka Barat, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Barat menyampaikan Bahwa berdasarkan yang disampaikan Kepala BKPSDMD Kabupaten Bangka Barat sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71, Bahwa berdasarkan surat persetujuan Kemendagri Nomor 800/2589/OTDA untuk proses lelang jabatan adalah Sekretaris Daerah, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik, Kepala Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah, Kepala Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan, Dan Inspektur, Bahwa akibat dari proses lelang jabatan tersebut terjadi kekosongan jabatan diluar persetujuan Kemendagri untuk tidak diisi oleh BKPSDMD Kabupaten Bangka Barat. Dan untuk menyurati kembali Kemendagri untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Kepala BKPSDMD Kabupaten Bangka Barat menambahkan “Pada Tanggal 15 Juni 2020 Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Menyampaikan Surat Kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 821/3504/SJ Perihal Persetujuan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Barat. Pelantikan akan dilakukan pada hari Jumat, 03 Juli 2020”.
@bawaslupangkalpinang
@bangka_bawaslu
@bawaslu_bangkatengah
@bawaslubabar
@bawaslu_basel
@bawaslu.belitung
@bawaslubeltim
Tag
berita