Penyesuaian Jam Kerja Bawaslu Bangka Barat Selama Ramadan 1447 H
|
Mentok - Dalam rangka menyambut dan menjalankan ibadah di Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah Tahun 2026, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat melakukan penyesuaian jam kerja di lingkungan kantor sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan ibadah puasa, dengan tetap mengedepankan profesionalitas dan kualitas pelayanan publik.
Adapun penyesuaian jam kerja selama Bulan Ramadan adalah sebagai berikut:
⏳ Senin – Kamis
08.00 – 15.00 WIB
Waktu Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB
⏳ Jumat
08.00 – 15.30 WIB
Waktu Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB
Penyesuaian ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2026 tentang Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu Republik Indonesia, Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.
Melalui kebijakan ini, diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan, penguatan kelembagaan, serta pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal, efektif, dan akuntabel. Bawaslu Kabupaten Bangka Barat memastikan bahwa seluruh layanan informasi, konsultasi, serta koordinasi kelembagaan tetap dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan jam kerja yang telah ditetapkan.
Momentum Ramadan juga menjadi refleksi untuk memperkuat nilai-nilai integritas, kedisiplinan, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai pengawas Pemilu. Semangat melayani dengan sepenuh hati tetap menjadi komitmen bersama, sejalan dengan upaya menjaga kualitas demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas di Kabupaten Bangka Barat.
Kami mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadan 1447 H. Semoga bulan penuh berkah ini semakin mempererat kebersamaan serta meningkatkan kualitas pengabdian kita kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Barat