Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Daring penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Bawaslu dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tentang Koordinasi dan Sinergi dalam pemilu dan pemilihan (Pilkada)

Rabu, 05 April 2021 Bawaslu Kabupaten Bangka Barat melalui Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat,Rio Febri Fahlevi, S.H., M.H , Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal Ekariva Annas Asmara, S.Kom dan staf Pengawasan, Humas dan Hubal Yoppy Sanjaya mengikuti Rapat Daring penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Bawaslu dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tentang Koordinasi dan Sinergi dalam pemilu dan pemilihan (pilkada) yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Republik Indonesia Abhan menyatakan MoU ini dilakukan karena bertepatan dengan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa daerah hingga Juli mendatang. Kesepakatan Bawaslu dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) diharapkan dapat mencegah potensi zakat dipakai untuk kepentingan politik. Adapun tujuannya lebih pada pencegahan pelanggaran ketentuan dan penyalahgunaan wewenang dalam melaksanakan tugas sebagai pengelola zakat. Terkait dengan penandatanganan Perpanjangan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) ini ada beberapa point penting diantaranya dapat membangun sinergisitas, serta dapat meminimalisir potensi pelanggaran menjelang masa PSU, salah satunya potensi zakat disalahguanakan untuk kepentingan politik praktis," tutur Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Ketua Baznas Noor Achmad menuturkan bahwa nota kesepahaman ini bisa membangun sinergi yang baik dengan Bawaslu dalam lingkup yang lebih luas lagi. Oleh karena itu, Baznas memiliki tugas besar yakni mengelola zakat dari masyarakat yang angkanya sangat besar. Dengan amanat besar tersebut, pengelolaan zakat harus bebas dari kepentingan politik.

Terpisah Ketua Bawaslu Bangka Barat Rio Febri Fahlevi, S.H., M.H menjelaskan bahwa kerjasama Bawaslu dengan Baznas merupakan langkah pencegahan pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangan dalam melaksanakan tugas sebagai pengelola zakat. Jangan sampai pengelolaan zakat justru ditunggangi oleh kepentingan politik untuk memperoleh keuntungan elektoral orang atau partai politik tertentu.

Kegiatan rapat daring penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Bawaslu dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Tag
berita