Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Evaluasi Perbawaslu Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pemutakhiran & Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilihan Umum

Rabu (16/03/2022) pukul 13.00 WIB Bawaslu Kabupaten Bangka Barat menjadi tuan rumah kegiatan Bawaslu Prov.Kep. Babel dalam melakukan kegiatan Rapat Evaluasi Perbawaslu 24 Tahun 2018 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilu di Kantor Sekretariat Bawaslu Babar.

Kegiatan ini di hadiri oleh Ketua Bawaslu Prov. Babel, Edy Irawan S.Ag,.M.H, Anggota Bawaslu Prov. Kep. Babel Dewi Rusmala, S.Pd,.M.Pd, Ketua Bawaslu Babar Rio Febri Fahlevi, S.H,.M.H, Anggota Bawaslu Babar Erika Herlina, S.Pd,.M.Pd, Ekariva Annas Asmara, S.Kom, Koordinator Sekretariat Bawaslu Babar Karmono, S.IP, Kabag Hukum Bawaslu Prov. Kep. Babel Yaumil Ikrom, S.IP , serta jajaran staf sekretariat Bawaslu Prov.Kep. Babel dan Staf Sekretariat Bawaslu Babar serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kep. Babel beserta Staf sekretariat.

Sambutan Ketua Bawaslu Prov.Babel Edi Irawan, S.H,.M.H sekaligus membuka acara kegiatan menyampaikan dalam Rapat Evaluasi ini akan dapat melahirkan rekomendasi yang baik, dan dapat disampaikan hasil rekomdasi tersebut ke Bawaslu RI terkait dengan Perbawaslu Nomor 24 Tahun 2018.

Dewi Rusmala,S.Pd,.M.Pd selaku Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Prov.Babel menyampaikan materi tekait dengan Perbawaslu Nomor 24 th 2018 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilu.

Didalam pengawasan tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunanan Daftar Pemilih Bawaslu beserta jajaran Ad-Hoc harus melakukan pengawasan secara langsung.''tutur Dewi Rusmala, S.Pd,.M.Pd.

Dewi Rusmala, menjelaskan dalam hal saran perbaikan yang disampaikan pengawas pemilu sesuai dengan tingkatannya tidak di tindaklanjuti oleh jajaran penyelenggara teknis sesuai dng tingkatannya, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran.

Erika Herlina, S.Pd,.M.Pd selaku Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bangka Barat menerangkan  untuk uji petik Bawaslu bangka barat langsung turun ke lapangan.

Mengenai aturan DPB (Daftar Pemilih Berkelanjutan) ada di PKPU nomor 6 tahun 2021 tetapi, di Perbawaslu Tidak ada “Tutur Erika

Ketua Bawaslu Babar, Rio Febri Fahlevi, S.H,.M.H menjelaskan bahwa yang menjadi acuan penyelenggara teknis adalah Undang Undang Pemilu, PKPU, SE serta aturan lainnya sedangkan Acuan Bawaslu beserta jajaran AdHocnya adalah Undang Undang Pemilu, Perbawaslu serta PKPU.

Akan Lebih Baik kita memberikan  saran perbaikan kepada penyelenggara teknis jika terjadi indicator keselahan” ujar RIo

Yaumil Ikrom, S.IP Kabag Hukum Bawaslu Prov. Kep. Babel  menjelaskan bahwa Bawaslu harus mensosialisasikan produk hukum kepada penyelenggara teknis ataupun peserta pemilu/pemiihan agar tetap besinergi dan tidak berbenturan pada saat di lapangan.

Tag
berita