Rapat Koordinasi Pengisian FORM-A
|
#SahabatBawaslu
Muntok –Bawaslu Kabupaten Bangka Barat mengadakan rapat koordinasi pengisian formulir A secara daring sekaligus membahas Juknis Pembentukan Panwaslu Desa/Kelurahan dalam pilkada serentak 2020. Rapat dilaksanakan pada tanggal 05 Februari 2020 yang bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka Barat tersebut dihadiri oleh Panwascam Beserta Staf Pengawasan dan SDM Se-Kabupaten Bangka Barat.
Dalam Rapat tersebut Erika Herlina, S.Pd Selaku Kordiv Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan Aturan Terkait Penerapan Pasal 71 Undang-Undang 10 tahun 2016 dan menjabarkan larangan dalam pasal 71 Undang-Undang 10 tahun 2016.
Ekariva Annas Asmara, S.Kom Selaku Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal menyampaikan Pengisian Formulir A untuk seluruh jajaran bawaslu dalam hal pengawasan. Serta menjelaskan Pengisian Form A yang akan di Upload kedalam laman web Bawaslu RI sebagai Arsip Digital Form A agar menjadi terstruktur dan dapat di pantau oleh jajaran Pengawas Pemilu di Kabupaten Bangka Barat.
Rio Febri Fahlevi, S.H Selaku Ketua Bawaslu Bangka Barat juga menambahkan Untuk Panwascam harus memperhatikan urgensi dalam Pemilihan Panwaslu Desa/Kelurahan bagi keterwakilan Perempuan, dan untuk integritas calon Panwaslu Desa/Kelurahan jika menemukan calon Panwaslu Desa/Kelurahan yang terindikasi keterlibatan sebagai anggota parpol, tim kampanye, dan/atau saksi peserta pemilu, untuk mengklarifikasi hal tersebut serta memanggil pengurus partai politik yang bersangkutan untuk mengklarifikasikan terhadap calon yang mendaftar.
(HumasBawasluBabar)
Bawaslumengawasi
cegahawasitindak
Awasi&SukseskanPilkada2020
@bawaslu_babel
@bawaslupangkalpinang
@bangka_bawaslu
@bawaslu_bangkatengah
@bawaslu_basel
@bawaslu.belitung
@bawaslubeltim
Muntok –Bawaslu Kabupaten Bangka Barat mengadakan rapat koordinasi pengisian formulir A secara daring sekaligus membahas Juknis Pembentukan Panwaslu Desa/Kelurahan dalam pilkada serentak 2020. Rapat dilaksanakan pada tanggal 05 Februari 2020 yang bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka Barat tersebut dihadiri oleh Panwascam Beserta Staf Pengawasan dan SDM Se-Kabupaten Bangka Barat.
Dalam Rapat tersebut Erika Herlina, S.Pd Selaku Kordiv Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan Aturan Terkait Penerapan Pasal 71 Undang-Undang 10 tahun 2016 dan menjabarkan larangan dalam pasal 71 Undang-Undang 10 tahun 2016.
Ekariva Annas Asmara, S.Kom Selaku Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal menyampaikan Pengisian Formulir A untuk seluruh jajaran bawaslu dalam hal pengawasan. Serta menjelaskan Pengisian Form A yang akan di Upload kedalam laman web Bawaslu RI sebagai Arsip Digital Form A agar menjadi terstruktur dan dapat di pantau oleh jajaran Pengawas Pemilu di Kabupaten Bangka Barat.
Rio Febri Fahlevi, S.H Selaku Ketua Bawaslu Bangka Barat juga menambahkan Untuk Panwascam harus memperhatikan urgensi dalam Pemilihan Panwaslu Desa/Kelurahan bagi keterwakilan Perempuan, dan untuk integritas calon Panwaslu Desa/Kelurahan jika menemukan calon Panwaslu Desa/Kelurahan yang terindikasi keterlibatan sebagai anggota parpol, tim kampanye, dan/atau saksi peserta pemilu, untuk mengklarifikasi hal tersebut serta memanggil pengurus partai politik yang bersangkutan untuk mengklarifikasikan terhadap calon yang mendaftar.
(HumasBawasluBabar)
Bawaslumengawasi
cegahawasitindak
Awasi&SukseskanPilkada2020
@bawaslu_babel
@bawaslupangkalpinang
@bangka_bawaslu
@bawaslu_bangkatengah
@bawaslu_basel
@bawaslu.belitung
@bawaslubeltim
Tag
berita