Rapat Sentra Gakkumdu tentang Netralitas ASN, PHL, Kepala Desa & Perangkat Desa
|
Pada hari Jumat tanggal 02 Oktober 2020 Bawaslu Kabupaten Bangka Barat melaksanakan Rapat Sentra Gakkumdu untuk membahas Koordinasi terkait pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN, PHL, Kepala Desa, dan Perangkat Desa yang bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka Barat.
Rapat Sentra Gakkumdu tersebut dihadiri oleh Bapak Arga Febrianto, S.H selaku Koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka Barat dan Bapak Syaran Jafizhan, S.H., M.H. selaku Anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka Barat dari Kejaksaan Negeri Bangka Barat, sedangkan dari Kepolisian Resor Bangka Barat diwakilkan oleh Bapak Rodo Agustinus. M selaku Anngota Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka Barat.
Erika Herlina, S.Pd Selaku Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka Barat membahas pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN, PHL, Kepala Desa, dan Perangkat Desa yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2020 bertempat di Kejaksaan Negeri Bangka Barat dengan Peserta yang akan diundang adalah Camat Se-Kabupaten Bangka Barat, Kades/Lurah se-Kabupaten Bangka Barat, BKD, Capdin, dan Kepala Dinas Sosial.
Narasumber yang akan mengisi kegiatan tersebut adalah Kajari Bangka Barat, Kapolres Bangka Barat, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Bawaslu Kabupaten Bangka Barat. Sebelum acara juga akan diadakan Deklarasi Damai yang akan mengundang 3 Pasangan Calon serta PJS Bupati dan OPD.
Dalam rapat juga membahas kesiapan Sarana dan Prasarana yang ada di Kejaksaan Negeri Bangka Barat dan apabila ada kekurangan Bawaslu Kabupaten Bangka Barat siap melengkap dan harus sesuai dengan Protokol Kesehatan.
Kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN, PHL, Kepala Desa, dan Perangkat Desa ini bertujuan agar meminimalisir potensi Pelanggaran Tindak Pidana ditingkat Kecamatan dan desa. Dengan adanya sosialiasi ini diharapkan masyarakat terutama ASN, PHL, Kepala Desa, dan Perangkat Desa sadar akan hukum mengenai dilarangnya keterlibatan ASN, PHL, Kepala Desa, dan Perangkat Desa dalam segala bentuk kegiatan politik seperti ikut serta mengkampanyekan pasangan calon baik lewat media daring atau secara langsung dan ikut berperan aktif dalam partai politik apalagi jika pelanggaran itu berbentuk Politik uang dan Politisasi sara, karena masih banyaknya ASN, PHL, dan Perangkat Desa yang kurang memahami aturan terkait Netralitas ASN, PHL, Kepala Desa, dan Perangkat Desa terutama ditingkat desa.
Pada rapat ini juga dibahas mengenai Kunjungan Kerja Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka Barat (Roadshow) ke Kecamatan sebagai bentuk Monitoring Kesiapan Panwaslu Kecamatan pada saat menerima Laporan terutama Laporan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan.