Menurut putusan MK dalam perkara nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menyatakan membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat (KPU Kab. Bangka Barat) Nomor 583 tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat 2024, sepanjang berhubungan dengan hasil suara pada TPS 1, 2, 3, dan 4 di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus.
Jalan Raya Mentok - Pangkalpinang Dusun II Kadur RT/RW 007/002
Desa Air Belo Kec.Muntok Kabupaten Bangka Barat 33315
Telp : 0716-7321925
E-mail : sekretariat.bawaslubabar@gmail.com