Lompat ke isi utama

Berita

Amati DPB Periode April 2021 : Bawaslu Bangka Barat Temukan ini

Bawaslu Kabupaten Bangka Barat melaksanakan Pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung terhadap hasil Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode April 2021. Sesuai dengan hasil pengumuman KPU Bangka Barat di Web media social KPU Bangka Barat dengan Berita Acara nomor 13/PL.02-BA/1905/KPU-Kab/IV/2021.
Dalam pengawasan secara langsung kepada KPU Bangka Barat terhadap pelaksanaan dari SE KPU RI ini, Sebelumya KPU RI mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021. “terkait perubahan pada SE KPU RI terbaru ini, KPU Kabupaten Kota sudah memiliki Format rekapitulasi DPB dalam melakukan pengumuman  dan ada perubahan di beberapa poin, itu akan menjadi fokus pengawasan kita“imbuh annas.
Untuk pengawasan tidak langsung Bawaslu Bangka Barat melakukan Analisa terhadap hasil pleno dengan Berita Acara nomor 13/PL.02-BA/1905/KPU-Kab/IV/2021. Sebelumnya Bawaslu Bangka Barat telah menyampaikan surat saran perbaikan kepada KPU Bangka Barat dengan nomor surat : 007/PM.02.02/K.BB-02/04/2021 tanggal 15 April 2021 Perihal Saran Perbaikan. Dengan surat tersebut Bawaslu Bangka Barat menyampaikan jumlah pemilih yang meninggal sebanyak 50 orang. Yang ditindaklanjuti KPU Bangka barat 46 Pemilih, yang belum ditindaklanjuti 4 Pemilih. Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Bangka Barat juga memberikan saran perbaikan secara langsung pada tanggal 8 April 2021 saat rapat koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Maret 2021 berjumlah 7 pemilih yang meninggal dunia dan sudah ditindaklanjuti KPU Bangka Barat.
Hasil Analisa Bawaslu Bangka Barat sebagai berikut :

  1. Bahwa potensi penduduk meninggal yang telah disampaikan oleh Bawaslu Bangka Barat sebagai saran perbaikan berjumlah 57 orang sudah ditindaklanjuti KPU Bangka Barat sejumlah 53 yang belum ditindaklanjuti sejumlah 4 orang.
  2. Bahwa KPU Bangka Barat telah melaksanakan pengumuman sesuai dengan format yang tercantum dalam SE KPU RI Nomor 366
  3. Bahwa Jumlah dari DPB sebelumnya berjumlah 135.170 pemilih, mengalami perubahan dengan Jumlah pemilih baru 87 Pemilih dan 88 pemilih Tidak Memenuhi Syarat. Ubah Data/perbaikan data pemilih sejumlah 8 pemilih Data Pemlih periode April 135.169
Tag
berita