Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bangka Barat Perkuat Pelayanan Pengaduan Masyarakat pada Masa Non-Tahapan Pemilu

Bawaslu Bangka Barat Perkuat Pelayanan Pengaduan Masyarakat pada Masa Non-Tahapan Pemilu

(Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat melaksanakan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Penerimaan Pengaduan Laporan Masyarakat

Mentok — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat melaksanakan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Penerimaan Pengaduan Laporan Masyarakat sebagai upaya memperkuat fungsi pencegahan dan pengawasan, khususnya dalam memahami prosedur penerimaan serta klasifikasi laporan pada masa non-tahapan pemilu. Kamis (29/10/2026)

Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Rio Febri Fahlevi, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman jajaran mengenai mekanisme penerimaan pengaduan, tata cara klasifikasi laporan, serta pelayanan terhadap masyarakat yang menyampaikan informasi atau dugaan pelanggaran. Kesiapan dalam memahami prosedur penanganan pelanggaran perlu dibangun secara berkelanjutan, termasuk ketika pemilu tidak sedang berada dalam tahapan.

Rio juga menegaskan pentingnya keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat melalui posko pengaduan yang tetap aktif meskipun berada di luar tahapan pemilu. Posko tersebut menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan atau informasi terkait dugaan pelanggaran sesuai dengan kewenangan Bawaslu.

Selain menerima pengaduan, Bawaslu Kabupaten Bangka Barat juga tetap memberikan pelayanan informasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai kepemiluan. Pelayanan ini mencakup pemberian pemahaman mengenai pengawasan pemilu, mekanisme penyampaian laporan atau pengaduan, serta informasi terkait hak dan kewajiban masyarakat dalam proses demokrasi.

Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Novrian Saputra, dalam penyampaiannya menekankan pentingnya mempersiapkan pengawasan pemilu sejak dini. Perkembangan regulasi dan dinamika kepemiluan perlu menjadi perhatian dalam mempersiapkan pelaksanaan tugas pengawasan pada pemilu mendatang.

Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap data keanggotaan partai politik, termasuk potensi pencatutan data pribadi. Oleh karena itu, pengawasan dan mekanisme pengaduan perlu diperkuat agar masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan apabila menemukan data dirinya tercatat sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan atau persetujuannya.

Sementara itu, Wakil Kepala Kepolisian Resor Bangka Barat, Singgih Aditya, menyampaikan bahwa koordinasi dengan pihak-pihak terkait akan terus dilakukan dalam rangka mendukung pengawasan terhadap proses pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Sinergi antarlembaga menjadi bagian penting dalam mendukung pertukaran informasi dan pelaksanaan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Rapat koordinasi ini menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman mengenai prosedur penerimaan pengaduan, memperkuat koordinasi, serta meningkatkan kesiapan jajaran dalam menghadapi berbagai persoalan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemilu. Pelayanan pengaduan yang terstruktur diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam menyampaikan informasi yang relevan kepada Bawaslu.

Posko pengaduan masyarakat tetap aktif sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan atau informasi terkait dugaan pelanggaran sesuai dengan kewenangan Bawaslu. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Bangka Barat juga terus memberikan pelayanan informasi dan edukasi kepada masyarakat guna meningkatkan pemahaman mengenai kepemiluan, mekanisme pengawasan, serta tata cara penyampaian laporan atau pengaduan. Upaya ini diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat dan memperkuat kesadaran bersama dalam mengawal proses demokrasi.

(Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat melaksanakan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Penerimaan Pengaduan Laporan Masyarakat

Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Barat