Awasi Penyampaian Rekapitulasi Akhir Vermin Dokumen Bacaleg, Sejumlah Bacaleg Dinyatakan TMS
|
Pangkalpinang, Bawaslu Babel — Ketua dan Anggota beserta Jajaran Pejabat Struktural Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan pengawasan melekat di Kantor KPU Babel terhadap penyampaian rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Administrasi dokumen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Babel.
Dari hasil pengawasan tersebut, diketahui ada 197 Bacaleg Partai Politik yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sedangkan 459 Bacaleg dinyatakan Memenuhi Syarat (MS),
“Hari ini Bawaslu Babel melakukan pengawasan melekat di Kantor KPU Babel, hasilnya dari jumlah Bacaleg Parpol sebanyak 656 orang, ada 459 dinyatakan MS dan 197 lainnya dinyatakan TMS,” jelas EM Osykar Ketua Bawaslu Babel kepada Tim Humasnya, Sabtu (05/08/2023).
Sementara untuk 16 orang Bacaleg Anggota DPD RI Dapil Bangka Belitung, Osykar menjelaskan bahwa seluruhnya telah Memenuhi Syarat (MS), meskipun dari hasil pengamatannya tak semua ‘LO’ Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil Bangka Belitung hadir dalam penyampaian rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Administrasi dokumen tersebut,
“Hasil pengawasan memperlihatkan bahwa dari 16 Balon DPD dinyatakan MS dan terdapat 3 parpol yakni PAN, PKB, dan Hanura yang dokumen syarat Bakal Calonnya telah dinyatakan lengkap atauu 100 persen,” tutur Ketua Bawaslu Babel itu.
Ia menjelaskan lebih rincin bahwa pada saat penyerahan hasil vermin terdapat 3 Balon DPD yang tidak hadir tersebut yaitu atas nama Fadjar Fairi, Dinda Rembulan, dan Yus Derahman serta 3 parpol yang tidak hadir yaitu PKN, PAN, dan Ummat.
Diakhir paparannya ia menjelaskan bahwa sejauh ini belum ditemukan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024, menurutnya pelaksanaan penyerahan hasil Verifikasi Administrasi berjalan dengan baik sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Foto : Rezi PrayogaEditor : Rogrius Sinulingga .
Ditulis oleh Jazzkyanda pada Sabtu, 5 Agustus 2023