Perkuat Tertib Administrasi Keuangan, Bawaslu Bangka Barat Ikuti Kupas Tuntas PMK Nomor 41 Tahun 2026
|
Mentok – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat mengikuti kegiatan Kupas Tuntas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2026 dan Edukasi Perpajakan di Lingkungan Bawaslu Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (16/09/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya PMK Nomor 41 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Penguatan pemahaman terhadap regulasi tersebut diperlukan untuk mendukung tertib administrasi dalam pengelolaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, serta pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Bawaslu.
Selain membahas ketentuan dalam PMK Nomor 41 Tahun 2026, kegiatan juga memberikan edukasi perpajakan kepada jajaran Bawaslu. Materi perpajakan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan administrasi keuangan karena berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan atas kegiatan dan transaksi yang dilaksanakan oleh lembaga.
Melalui kegiatan ini, jajaran Bawaslu Kabupaten Bangka Barat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai perubahan ketentuan pengelolaan keuangan sekaligus aspek perpajakan yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan tugas.
Pemahaman tersebut diharapkan dapat mendukung jajaran dalam melaksanakan pengelolaan anggaran secara tertib, sesuai ketentuan, serta memperkuat akuntabilitas administrasi keuangan.
Bawaslu Kabupaten Bangka Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan pemahaman jajaran terhadap regulasi pengelolaan keuangan dan perpajakan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola administrasi yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Barat