Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Babar Gelar Rapat Fasilitasi Penanganan Pelanggaran : Persiapan Penertiban APK Pilkada 2024

Rapat Fasilitasi Penanganan Pelanggaran

Rapat Fasilitasi Penanganan Pelanggaran 

Rapat Fasilitasi Penanganan Pelanggaran

Jebus - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat menggelar Rapat Fasilitasi Penanganan Pelanggaran dengan tema Persiapan Penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan di Panwaslu Kecamatan Jebus. Selasa (15/10/2024)

Kegiatan ini dibuka oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Rio Febri Fahlevi serta dihadiri oleh Sentra Gakkumdu Bangka Barat dan Anggota Panwaslu Kecamatan beserta staff Penanganan Pelanggaran Se- Kabupaten Bangka Barat.

Rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi antar lembaga terkait dalam mengawasi dan menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pasca tahapan kampanye. 

Rio mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menyusun rencana atau strategi dalam menertibkan dan mengatur alat peraga kampanye yang digunakan oleh peserta pemilu, agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lanjutnya, harapan kami agar setiap pengawas pemilu mendapatkan peningkatan kompetensi dan pemahaman pengawas pemilu di tingkat Kabupaten, Kecamatan hingga PKD mengenai tugas dan tanggung jawab mereka dalam penanganan pelanggaran terutama dalam penertiban Alat peraga Kamapnye (APK).

Dirinya berharap agar terjalin koordinasi dan sinergitas yang baik dari berbagai pihak terkait, seperti KPU, dinas terkait, dan pihak keamanan, untuk memastikan penertiban dilakukan secara terkoordinasi dan efektif. 

Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Barat