Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Babar Hadiri Rapat Penyampaian dan Pelaporan Penggunaan Dana Hibah Pilkada Serentak Tahun 2024

Rapat Penyampaian dan Pelaporan Penggunaan Dana Hibah Pilkada Serentak Tahun 2024

Rapat Penyampaian dan Pelaporan Penggunaan Dana Hibah Pilkada Serentak Tahun 2024

Pangkalpinang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat menghadiri Rapat Penyampaian dan dan Pelaporan Penggunaan Dana Hibah Pilkada serentak Tahun 2024 se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Rapat Fasilitasi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Pilkada Ulang pada Bawaslu Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang yang di Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selasa (27/05/2025)

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Deni Ferdian dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka Barat , Karmono menghadari Kegiatan ini.

Kegiatan ini dilaksanakan Sehubungan dengan telah berakhirnya Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 dan memperhatikan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, maka Bawaslu Kabupaten/Kota agar dapat menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Hibah.

 

Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Barat