Bawaslu Babar Terus Awasi Jalannya Kampanye Pilkada 2024
|
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat, Deni Ferdian, melakukan pengawasan selama masa tahapan kampanye, pengawasan dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan Kampanye sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, Senin (18/11/2024)
Ia mengatakan, dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 itu sudah diatur terkait metode kampanye, apa yang boleh dan dilarang serta berbagai aturan lainnya. Pengawasan Kamapanye Calon Bupati dan Wakil Bupati ini berlangsung di Dusun Bangun Jaya Desa Air Kuang Kecamatan Jebus.
"Kami juga tetap mengimbau partai politik dan calon legislatif agar bisa mengikuti aturan yang ada. Semua sudah tertuang di PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilu 2024," ujar Deni.
Panwaslucam juga terus melakukan pemantauan lapangan, agar partai politik dan calon pasangan Bupati dan Wakil bupati dapat mengikuti peraturan yang berlaku saat berkampanye.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat menyampaikan sebagai bentuk pencegahan, dirinya mengingatkan terkait netralitas aparat desa.
“Untuk mengantisipasi pelanggaran selama kampanye kami siap mengawal dan mengawasi kampanye agar tidak terjadi pelanggaran dan kecurangan seperti pengerahan masa dari unsur aparat desa”, Tegas Deni.
Pengawasan ini dilakukan guna memastikan kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak adanya unsur pelanggaran dalam melaksanakan Kampanye.
Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Barat