Bawaslu Babel Awasi Penetapan Daftar Pemilih Tetap Tingkat Provinsi
|
Pangkalpinang, Bawaslu Babel – Lakukan pengawasan penetapan Daftar Pemilih Tetap, Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bawaslu Babel) hadiri Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KPU Babel) di Hotel Santika Bangka, Selasa (27/06/2023).
KPU Babel secara resmi menetapkan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Babel sebanyak 1.067.344 jiwa, yang tersebar di 7 (tujuh) Kabupaten/ Kota, 47 Kecamatan dan 393 Kelurahan/ Desa, dengan 4.116 jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Jumlah DPT ini meningkat 134.865 jiwa, dibandingkan pemilih pada pemilu 2019 lalu yang berjumlah 932.569 jiwa, bertambahnya jumlah DPT tersebut membuat jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) otomatis akan bertambah,” ujar Husin, Ketua KPU Babel.
Ia juga menyampaikan bahwa proses penetapan tersebut dilaksanakan setelah KPU Babel menerima jumlah DPT yang sudah ditetapkan melalui pleno di tingkat Kabupaten/Kota.
“Proses ini kita lakukan dikarenakan hari ini merupakan tahapan penetapan DPT yang dilakukan secara serentak di KPU Provinsi seluruh Indonesia dan merupakan hasil dari pleno DPT KPU Kabupaten/Kota se-Babel, selanjutnya hasil pleno ini akan disampaikan pada KPU RI untuk pelaksanaan rekapitulasi di tingkat nasional dan untuk disusun menjadi DPT akhir,” jelas Husin.
Pada kesempatan yang sama Anggota Bawaslu Babel, Sahirin selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas menyampaikan terkait pengawasan yang telah dilakukan Bawaslu Provinsi dan jajaran Kabupaten/Kota,
“Bawaslu Babel dan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Babel telah melakukan berbagai upaya pencegahan dan pengawasan untuk memaksimalkan proses penyusunan data pemilih ini, yang mana proses pengawasan ini telah kami laksanakan mulai dari tanggal 12 Februari 2023 sampai dengan 21 Juni 2023, hal ini kami lakukan untuk memastikan pelaksanaan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Sahirin.
KPU Babel menerima rekomendasi Bawaslu Babel yang tertuang dalam surat Nomor 255/PM.00.01/K.BB/06/2023 tanggal 27 Juni 2023 yaitu sebanyak empat pemilih baru.
Sebagai informasi, Pleno Terbuka tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Babel, Ketua dan Anggota Bawaslu Babel, unsur Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu serta LO/Bakal Calon Anggota DPD RI dan KPU Kabupaten/Kota.
Sumber : Humas Bawaslu BabelFoto : Syahril
Editor : Rogrius Sinulingga