Bawaslu Babel Awasi Verifikasi Administrasi Perbaikan Bacaleg Hingga Ke RSUD Belitung
|
Tanjungpandan, Bawaslu Babel – Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terus
melakukan pengawasan melekat terhadap proses tahapan Verifikasi Administrasi perbaikan
dokumen syarat Bakal Calon Legislatif di Babel yang berlangsung mulai tanggal 10 Juli hingga 06
Agustus 2023 mendatang.
Ketua Bawaslu Babel EM Osykar mengatakan bahwa salah satu pengawasan melekat yang
dilakukan Bawaslu Babel yakni melakukan pengawasan langsung terhadap proses verifikasi
administrasi secara langsung terhadap Surat Keterangan Sehat Bakan Calon Legislatif yang
dilakukan oleh KPU Babel,
“Apabila menurut KPU dokumen tersebut tidak terbaca, maka dalam hal ini KPU memeriksa
kebenaranya ke rumah sakit terkait tempat surat kesehatan itu diterbitkan,” , jelas Osykar dalam
Siaran Persnya.
Ia mencontohkan seperti
tanggal 30 Juli sampai dengan hari ini 1 Agustus Bawaslu Babel bersama Bawaslu Kabupaten Belitung melakukan pengawasan klarifikasi dokumen Bacaleg di UPT RSUD Dr. H Marsidi Judono,
Tanjung Pandan dan RSUD Muhammad Zein, Kabupaten Belitung Timur.
Ketua Bawaslu Babel ini menjelaskan sejumlah alasan KPU dan Bawaslu melakukan proses
pengecekan langsung berkas administrasi Bakal Calon Legislatif ke lapangan seperti, terdapat
keraguan terhadap dokumen persyaratan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan,
“Sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 23 Tahun 2018 tentang Tentang Pengawasan
Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/kota bahwa Bawaslu fokus yang diawasi yaitu prosedurverifikasi dan keabsahan
dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon,” kata Osykar.
Ia menjelaskan pula bahwa sejauh ini belum ada temuan atau dugaan pelanggaran khususnya
pelanggaran tahap pencalonan tingkat provinsi. Ia mengaku terus berupaya maksimal melakukan
langkah pencegahan sebagaiamana amanah Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum.
Osykar juga berharap masyarakat dapat berpartisipasi mengawasi dan memberikan masukan dan
tanggapan terlebih lagi jika Daftar Calon Sementara (DCS) sudah diumumkan oleh KPU Babel.
Editor : Rogrius Sinulingga.
Ditulis oleh Jazzkyanda pada Selasa, 1 Agustus 2023