Bawaslu Babel Bersama KPKNL Pangkalpinang Bahas Penatausahaan BMN
|
Pangkalpinang, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung- Bawaslu Babel lakukan upaya tertib administrasi penatausahaan BMN dan menindaklanjuti hasil Sensus BMN yang dilakukan pada April 2023 lalu, dengan melaksanakan Rapat Tindaklanjut Hasil Inventarisasi barang milik negara (BMN) dan Rencana Penghapusan bersama tim Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang.
“kemarin kita sudah melakukan identifikasi dan evaluasi terkait BMN, ini adalah kerja sama kita semua dan akan bermuara ke penghapusan BMN,” papar Roy M. Siagian, Kepala Sekretariat Bawaslu Babel, Pangkalpinang, Selasa (13/06/2023).
Dalam pertemuan tersebut kemudian, tim KPKNL Pangkalpinang menyampaikan materi teknis mengenai penghapusan BMN kepada peserta yang terdiri dari Ketua, Kasek/Koorsek, dan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten/kota.
pemusnahan BMN dilakukan apabila BMN tidak dapat digunakan dimanfaatkan dan dipindahtangankan sedangkan penghapusan BMN artinya menghapus BMN dengan cara lelang dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat berwenang serta mendapatkan laporan berupa risalah lelang,” jelas Andri Dwi Wibowo, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Pangkalpinang.
Dirinya juga menjelaskan sebab-sebab penghapusan dan alur tata cara pemusnahan/penghapusan BMN dan mengingatkan untuk melakukan input SK persetujuan pemusnahan/penghapusan dari Pengelola Barang/ Pengguna Barang dan juga melakukan input tindak lanjutnya berupa Keputusan Penghapusan dari Pengguna Barang di menu SIMAN plugin Wasdal.
Kepala Sekretariat Bawaslu Babel memberi arahan kepada jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota pada akhir pertemuan,
“harapannya kedepan kita dapat menerapkan apa yang telah disampaikan KPKNL Pangkalpinang dalam hal pemusnahan/ penghapusan BMN ini sebagai upaya tertib administrasi penatausahaan BMN di provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini,” tutup Roy.
Sumber : Humas Bawaslu Babel