Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Babel Kaji Peraturan Bawaslu untuk Rujukan Mengawasi Pemilu 2024

Ditulis oleh Rini Oktavyanti pada Selasa, 24 Mei 2022

Pangkalpinang, Babel.Bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bawaslu Babel) kembali gelar kajian produk hukum Bersama Kabupaten/Kota.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota yang membidangi hukum beserta sekretariat yang terdiri dari Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat dan staf sekretariat yang membidangi hukum, Tanjung Pandan, Selasa (24/05/2022).

Kali ini yang dibahas terkait evaluasi pelaksanaan produk hukum Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dalam Perbawaslu 9 Tahun 2019 yaitu tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum.

“Perbawaslu ini sudah sama-sama kita laksanakan pada 2019 lalu, hari ini akan kita bahas untuk bersiap menyambut pemilu tahun 2024 nanti,” buka Rina Dardini, Anggota Bawaslu Kabupaten Belitung.

Evaluasi penerapan produk hukum ini dilakukan sebagai bentuk upaya meningkatkan pelaksanaan pengawasan pemilu kedepannya.

Pembukaan yang disampaikan oleh Rina dilanjutkan oleh Dewi Rusmala, anggota Bawaslu Babel dengan menyampaikan kajian pemantik diskusi, kemudian ditanggapi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dalam diskusi hingga akhirnya nanti akan menghasilkan catatan-catatan penting yang akan diinventaris oleh staf hukum.

Pada akhir pertemuan, Dewi menyampaikan harapannya kepada jajaran di Kabupaten/Kota untuk pengawasan pemilu 2024,

“apa yang telah kita bahas hari ini dapat kita jadikan rujukan untuk mengawasi pemilu tahun 2024 nanti, harapannya kita dapat melakukan yang terbaik,” tutup Dewi.

Editor: Rogrius Sinulingga
Tag
berita