Bawaslu Babel Lakukan Uji Petik Pastikan Anak Yang Putus Sekolah Terdaftar Sebagai Pemilih 2024
|
Tanjung Pandan, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung – Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Bawaslu Kabupaten Belitung lakukan uji petik pastikan anak yang putus sekolah usia 17 tahun keatas terdaftar sebagai pemilih 2024 (14/06/2023)
Kegiatan ini dilakukan di Desa Terong dan Desa Tanjung Binga Kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung yang dihadiri oleh Anggota Bawaslu Babel, Jajaran Sekretariat Bawaslu Babel, Bawaslu Kabupaten Belitung, Panwaslu Kecamatan Sijuk dan Panwaslu Desa tersebut.
“kita mau pastikan anak yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah dan khususnya yang sudah putus sekolah terdaftar sebagai pemilih 2024,” jelas Sahirin, Koordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Babel.
Sahirin menjelaskan bahwa anak yang sudah putus sekolah dan belum mempunyai KTP rentan tidak terdaftar sebagai pemilih sehingga dari data anak putus sekolah yang didapatkan oleh jajaran Bawaslu dilakukan uji petik untuk memastikan mereka sudah terdaftar sebagai pemilih 2024.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut juga dilakukan sosialisasi kepada orang tua yang bersangkutan pentingnya untuk berperan aktif dalam memastikan keluarga sudah terdaftar sebagai pemilih 2024.
“Orang tua harus berperan aktif untuk memastikan anggota keluarganya khususnya anak yang sudah berusia 17 tahun atau anak yang sudah menikah terdaftar sebagai pemilih 2024,” tutup Sahirin.
Sumber : Humas Bawaslu Babel
Foto : Sonia Elmanita Ginting
Editor : Rogrius Sinulingga