Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Babel Pastikan DCS Peserta Pemilu Tak Langgar Kampanye Diluar Jadwal

Pangkalpinang, Bawaslu Babel — Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyoroti sejumlah potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Anggota Legislatif peserta Pemilu Tahun 2024. Potensi pelanggaran tersebut berupa kampanye diluar jadwal yang berpotensi dilakukan Calon Anggota Legislatif saat menghadiri sejumlah keramaian.

Ketua Bawaslu Babel EM Osykar mengatakan kehadiran calon Anggota Legislatif pada sejumlah keramaian dinilainya belum melanggar aturan kampanye. Menurutnya belum ada unsur yang terpenuhi dalam kampanye yang dilakukan oleh calon Anggota Legislatif tersebut,

“Berkenaan dengan kehadiran istri kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai bacaleg, sepanjang itu tidak ada aktivitas atau muatan kampanye maka tidak menjadi persoalan. Sampai dengan saat ini bacaleg belum ditetapkan sebagai calon tetap sehingga belum terdapat objek pelanggaran,” tutur EM Osykar melalui siaran pers, Senin (25/09/2023).

Ia menjelaskan bahwa saat ini tahapan kampanye belum dimulai, namun untuk memastikan tidak adanya politisasi dan penggunaan fasilitas pemerintah, dijelaskannya Bawaslu melakukan himbauan sebagai bentuk pencegahan. Hal ini dilakukan agar tidak terjadinya penyalahgunaan fasilitas pemerintah dan politisasi dalam program pemerintah,

“Tentunya kami sudah memberikan himbauan kepada seluruh Partai Politik peserta Pemilu. Ini kami lakukan sebagai bentuk pencegahan pelanggaran terutama pelanggaran kampanye diluar jadwal yang sudah ditetapkan,” kata Osykar.

Ia menegaskan bahwa sampai saat ini belum masuk dalam ranah pelanggaran pemilu, hal ini dikarenakan kehadiran kepala daerah dalam kegiatan parpol diperkenankan sepanjang tidak ada upaya untuk mengajak atau mengkampanyekan parpol tertentu.

Ditulis oleh Jazzkyanda pada Senin, 26 September 2023
Foto : Jazzkyanda
Editor : Rogrius Sinulingga.

Tag
berita