Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Babel Perkuat Penataan Surat dan Arsip Pengawasan Pemilu

Pangkalpinang, Bawaslu Babel — Bawaslu Provinsi KepualauanBangka Belitung (Bawaslu Babel) laksanakan Rapat Pembinaan dan Pengelolaan Penatausahaan Kearsipan pada Lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se Provinsi Kepulaun Bangka Belitung. Kegiatan tersebut bertempatkan di Ruang Rapat Bawaslu Kota Pangkalpinang, Selasa (26/08/2023).

Pelaksanaan pengelolaan dan penatausahaan kearsipan menjadi suatu hal yang sangat penting dalam rangka menunjang kegiatan administrasi pada kelembagaan Bawaslu agar lebih efisien, mulai dari pendataan, peminjaman arsip, hingga restorasi dan juga preservasi arsip. Anggota Bawaslu Babel, Jafri di sela-sela sambutan dan arahannya menyampaikan pentingnya pembinaan penatausahaan dan kearsipan ini,

“pembinaan penatausahaan dan kearsipan ini sangat penting untuk diikuti secara bersama sehingga kedepannya tata kelola arsip menjadi lebih rapi, komprehensif dan terintegrasi dengan baik. Dalam kondisi-kondisi darurat, jika tata kelola arsip tidak dikelola dengan baik melalui sistem maka arsip akan sangat mudah hilang dan rusak,” ungkap Jafri.

Jafri menambahkan bahwa arsip menjadi sangat lah penting terutama berkenaan dengan hasil pengawasan Pemilu, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu sehingga harus di kelola dengan baik. Ia mengatakan, misalnya nanti terjadinya gugatan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi ataupun di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) maka Bawaslu mempunyai bukti autentik dengan adanya arsip sebagai bukti kinerja dan tugas kelembagaan yang telah dilakukan.

Selanjutnya Kepala Sekretariat Bawaslu Babel, Roy M Siagian berharap penatakelolaan arsip ini tidak hanya diketahui oleh rekan staf SDM terkhususnya staf arsiparis saja. Ia juga berharap pada staf arsiparis Bawaslu Kabupaten/Kota secara internal menyampaikan hal ini kepada rekan-rekan lainnya sehingga semua divisi juga mengetahui terkait pengelolaan penatausahaan kearsipan.

“Arsip adalah tanggung jawab semua sehingga pemahaman ini nantinya bisa disampaikan di internal masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota. Kegiatan ini juga menjadi salah satu kontrol terhadap pelaksanaan kegiatan di organisasi, jika ada proses penanganan pelanggaran dan sengketa, maka arsip surat-surat yang berkaitan dengan kasus tersebut sangat penting sebagai bukti langkah-langkah yang sudah dilakukan. Selain itu, tembusan menjadi hal yang harus diperhatikan, tutup Roy.

Pada pelaksanaan rapat turut dihadiri oleh Anggota, Kepala Sekretariat, Pejabat Struktural Bawaslu Babel, Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, dan Kepala/ Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, serta diikuti oleh Staf Pengelola Persuratan dan Kearsipan se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Ditulis oleh Rezi Prayoga pada Kamis, 26 September 2023
Foto : Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang
Editor : Rogrius Sinulingga
Tag
berita