Bawaslu Babel Putuskan KPU Belitung Tolak Pengajuan Bakal Calon DPRD Partai Garuda
|
Pangkalpinang, Bawaslu Babel – Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menggelar sidang agenda pembacaan putusan terhadap temuan dugaan pelanggaran administratif Pemilihan Umum yang ditemukan oleh Bawaslu Kabupaten Belitung terhadap KPU Kabupaten Belitung di ruang rapat Bawaslu Babel, Senin (26/06/2023).
Sidang itu dihadiri oleh dua orang Anggota KPU Kabupaten Belitung, serta Pimpinan Bawaslu Kabupaten Belitung, sedangkan yang bertindak sebagai majelis pemeriksa dari Bawaslu Babel adalah EM Osykar sebagai Ketua Majelis Pemeriksa serta Jafri dan Sahirin masing-masing sebagai Anggota Majelis Pemeriksa.
Dalam sidang ini Osykar dan Pimpinan Bawaslu Babel lainnya resmi memutuskan KPU Kabupaten Belitung sebagai terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,
“Terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 247 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Lampiran I angka 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, serta Surat Ketua KPU Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 angka 1,” tutur EM Osykar saat membacakan putusan dalam persidangan.
Putusan itu juga dibacakan masing-masing oleh Jafri dan Sahirin sebagai Anggota Majelis Pemeriksa yang memutuskan untuk memberikan teguran kepada terlapor agar tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,
“Memberikan sanksi administratif kepada terlapor untuk melakukan tindakan perbaikan administrasi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Belitung oleh DPC Partai Garuda pada tanggal 19 Mei 2023,” papar Jafri.
Hal itupun dipertegas oleh Sahirin yang mengatakan bahwa Bawaslu Babel memerintahkan kepada terlapor untuk tidak menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Belitung oleh DPC Partai Garuda selain pada rentang waktu tanggal 1 hingga tanggal 14 Mei 2023.
Untuk diketahui putusan ini sudah disetujui oleh kelima Pimpinan Bawaslu Babel yang juga sebagai Majelis Pemeriksa dalam persidangan melalui rapat pleno pimpinan yang digelar pada hari Jumat tanggal 23 Juni kemarin serta dibacakan di hadapan para pihak dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 26 bulan Juni tahun 2023.
Sumber : Humas Bawaslu BabelFoto : Syahril
Editor : Rogrius Sinulingga