Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Babel Serahkan Santunan Kecelakan Kerja Bagi Pengawas Pemilu 2024

Pemberian Santunan Kecelakaan Kerja

Pemberian Santunan Kecelakaan Kerja 

Mentok – Bawaslu Babel menyerahkan santunan kecelakaan kerja kepada pengawas pemilu yang bertugas pada Pemilu 2024, bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka Barat.

Usai melalui proses verifikasi dan klarifikasi kelengkapan berkas administrasi pengajuan pembayaran santunan kecelakaan kerja bagi pengawas Ad Hoc di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat yang dilakukan oleh Tim Verifikasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, maka Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan dana santunan secara simbolis kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mengalami sakit dan rawat inap di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Senin (25/3/2024).

Koordinator Divisi SDM Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jafri menjelaskan bahwa santunan diberikan kepada pengawas pemilu dengan kategori pengawas Pemilu 2024 yang rawat inap setelah melakukan pengawasan di hari pemungutan suara 14 Februari yang lalu. 

       Besaran santunan yang diberikan kepada pengawas pemilu ini untuk yang rawat inap mendapatkan santunan sebesar 4 (empat) juta rupiah per orang. Jafri menegaskan proses pemberiaan santunan ini sudah mengacu pada Keputusan Bawaslu RI nomor 11/HK.01.00/K1/11/2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Santunan Kecelakaan Kerja Ad Hoc dalam melaksanakan tugas dan kewajiban pengawasan penyelenggaraan tahapan Pemilu. 

Pada kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Deni ferdian menyampaikan bahwa proses pemberian santunan ini telah melalui proses verifikasi dengan melibatkan tim medis dari Dinas Kesehatan Bangka Barat. Verifikasi ini untuk menentukan layak tidaknya pengawas pemilu tersebut mendapatkan santunan yaitu pengawas Pemilu yang dirawat di rumah sakit karena mengalami kelelahan setelah melakukan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara 14 Februari yang lalu. 

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Barat