Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bangka Barat Awasi Pemungutan Suara Di Lokasi Khusus Rutan Kelas IIB Muntok

Pengawasan melekat pemungutan suara di Rutan kelas IIB Muntok

Pengawasan melekat pemungutan suara di Rutan kelas IIB Muntok

Mentok – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat bersama Sentra Gakkumdu Bangka Barat melakukan pengawasan melekat terhadap proses pemungutan suara yang ada di Rutan Kelas II B Muntok, Kabupaten Bangka Barat. Rabu (27/11/2024)

Pemungutan suara dimulai pukul 07.00 WIB hingga 11.30 WIB, dilanjutkan dengan proses perhitungan suara mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.

Untuk diketahui sebanyak 201 orang menggunakan hak pilihnya, Daftar Pemilih Tetap (DPT): 198 orang, hadir 153 orang dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb): 48 orang, hadir 48 orang serta Sebanyak 193 pemilih laki-laki dan 8 pemilih perempuan memberikan suara mereka dalam pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

Pengawasan ini  dilakukan bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pemungutan suara di Lokasi Khusus yakni TPS 901 Rutan Kelas IIB Muntok ini berjalan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.

Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Rio Febri Fahlevi menyampaikan bahwa pengawasan ini penting dilakukan guna memastikan segala proses pemungutan suara yang ada di Rutan Kelas IIB Muntok sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

"Undang-undang telah menjamin hak pilih setiap warga negara untuk dapat memilih pada pelaksanaan pesta demokrasi Pilkada ini. Oleh karena itu harus dipastikan bahwa setiap orang yang berhak untuk memilih harus dapat memberikan hak pilihnya termasuk saudara-saudara kita yang berada di Rutan," tambah Rio. 

Dengan suksesnya penyelenggaraan pemungutan suara di TPS 901, Rutan Kelas IIB Muntok membuktikan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan demokrasi di Indonesia, sekaligus memberikan harapan baru bagi warga binaan untuk tetap terhubung dengan proses pembangunan daerah mereka.

Humas Bawaslu kabupaten Bangka Barat