Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bangka Barat Awasi Pemusnahan Surat Suara Rusak di Gudang KPU Bangka Barat

Pemusnahan Surat Suara Yang Rusak di Gudang KPU Bangka Barat

Pemusnahan Surat Suara Yang Rusak di Gudang KPU Bangka Barat

Mentok - Bawaslu Bangka Barat  melakukan pengawasan terhadap pembakaran surat suara lebih dan rusak di Gudang KPU Kabupaten Bangka Barat, Selasa (26/11/2024) pagi. Pembakaran suarat suara sebanyak 1732 lembar , suara lebih dan rusak telah dimusnahkan oleh KPU Kabupaten Bangka Barat sesuai dengan Berita Acara Nomor: 29/PP.09-BA/1905/2024.

"Pemusnahan dengan cara dibakar dilakukan di Gudang KPU Bangka Barat. Pembakaran tersebut juga disaksikan sejumlah Forkopimda Bangka Barat," Ujar Ketua Bawaslu Bangka Barat, Deni Ferdian.

Pemusnahan ini dilakukan di Gudang KPU Bangka Barat sekitar pukul 08.00 WIB

Bawaslu melihat langsung pemusnahan surat suara ini dilakukan dengan dibakar itu. Surat suara tersebut memang sudah seharusnya dimusnahkan agar tidak disalahgunakan.

"Terdapat berita acara pemusnahan yaitu surat suara pemilihan gubernur wakil gubernur serta Bupati dan wakil Bupati yang kemudian diserahkan kepada kami Bawaslu dan Kepolisian," ungkap nya.

Deni mengatakan, semua proses Pilkada juga sudah berlangsung baik dan lancar, dan pendistribusian logistik Pilkada akan segera berlangsung. "Semoga Pilkada besok berlangsung damai dan aman,” katanya. 

Logistik didistribusikan dari gudang logistik KPU Bangka Barat ke 66 Kelurahan/ Desa yang ada di wilayah Kabupaten Bangka Barat. Pendistribusian dilakukan secara serentak sejak pagi hingga sore hari.

"Untuk logistik Pilkada yang didistribusikan ke 66 Kelurahan/Desa mulai dari surat surat, bilik suara dan kotak suara," ucapnya.

Pemusnahan surat suara rusak dihadiri oleh Kapolres Bangka Barat , Kodim 0431/Bangka Barat, Pengadilan Negeri bangka Barat , Kesbangpol.

Humas Bawaslu Bangka Barat