Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bangka Barat Gelar Rakor Penertiban APK dengan Stakeholder

Rakor Penertiban APK

Rapat koordinasi stakeholder dengan tema Rapat persiapan penertiban APK pada masa tenang pemilihan tahun 2024

Mentok - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat, menggelar rapat koordinasi dengan Stakeholder dalam rangka persiapan pelaksanaan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK)  masa tenang Pilkada Serentak 2024.
 

Rapat Koordinasi ini berlangsung di ruang rapat Kafe D'Orange, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Sabtu (23/11/2024). Rakor ini dihadiri oleh perwakilan Kesbangpol, Satpol PP Bangka Barat, TNI, Polri, dan masing-masing Liaison Officer (LO) partai politik, serta Panwascam se- Kabupaten Bangka Barat.


Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bangka Barat, Rio Febri Fahlevi menyampaikan selain soal penertiban APK, pihaknya juga akan fokus pada potensi pelanggaran lainnya selama masa tenang.

Rakor Penertiban APK

"Pembersihan APK yang benar menurut PKPU dan yang salah menurut PKPU sudah tidak boleh lagi," ujar Rio.
Lebih lanjut, dia juga menekankan aktivitas kampanye para pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati akan berakhir pada Sabtu 23 November 2024 sekitar pukul 23.59 WIB. 


"Salah satu kegiatan kampanye itu adalah memasang APK selain daripada kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka ataupun kegiatan lainnya, (Itu semua) harus selesai hari ini," tambah Anggota Bawaslu Bangka Barat.


Rio menegaskan, masa tenang akan berlangsung dari 24 sd 26 November 2024, selama tiga hari itulah tidak boleh ada kampanye yang dilakukan paslon maupun tim suksesnya."Jadi besok kita harus memastikan selama tiga hari masa tenang sudah tidak ada lagi kegiatan kampanye paslon ataupun tim sukses paslon dalam bentuk kegiatan apapun," tegasnya.