Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bangka Barat Gelar Rapat Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan sebagai Upaya Penguatan Tata Kelola Kelembagaan yang Profesional dan Akuntabel

Bawaslu Bangka Barat Gelar Rapat Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan sebagai Upaya Penguatan Tata Kelola Kelembagaan yang Profesional dan Akuntabel

Bawaslu Bangka Barat Gelar Rapat Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan sebagai Upaya Penguatan Tata Kelola Kelembagaan yang Profesional dan Akuntabel

Mentok, Kabupaten Bangka Barat — Dalam rangka memperkuat tata kelola administrasi kelembagaan yang tertib, profesional, dan akuntabel, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat menggelar Rapat Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan yang dilaksanakan secara luring di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Kamis (07/05/2026).

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Deni Ferdian Dalam Sambutannya menegaskan bahwa pengelolaan arsip memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung tata kelola kelembagaan yang profesional, efektif, dan akuntabel. Menurutnya, arsip tidak hanya dipandang sebagai dokumen administratif semata, tetapi juga merupakan sumber informasi, alat bukti pertanggungjawaban, serta bagian dari memori kelembagaan yang harus dikelola secara tertib dan berkelanjutan.

Ia menyampaikan bahwa penguatan pengelolaan arsip menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas pengawasan pemilu dan pemilihan, khususnya dalam menciptakan sistem administrasi yang tertata, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, seluruh jajaran sekretariat diharapkan memiliki pemahaman yang baik terkait tata kelola arsip, mulai dari pencatatan, penyimpanan, pemeliharaan, hingga penyusutan arsip sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pengelolaan arsip yang baik merupakan bagian penting dari penguatan tata kelola kelembagaan. Arsip menjadi rekam jejak pelaksanaan tugas dan bentuk akuntabilitas organisasi, sehingga harus dikelola secara profesional, sistematis, dan sesuai standar kearsipan,” ujar Ketua Bawaslu Bangka Barat.

Pengelolaan ketatausahaan dan kearsipan dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung efektivitas pelaksanaan tugas pengawasan pemilu dan pemilihan. Selain menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan administrasi internal, tata kelola arsip yang baik juga menjadi instrumen pendukung akuntabilitas kelembagaan, khususnya dalam penyediaan data, dokumentasi, serta rekam jejak pelaksanaan tugas organisasi.

Dalam kegiatan tersebut, Hendry Firsanto Kabid Pengelolaan dan Pelayanan Arsip dan Ferdi Arsiparis Perpustakaan Daerah Bangka Barat hadir sebagai narasumber yang memberikan pemaparan mengenai penyusutan arsip di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Materi yang disampaikan meliputi tata cara pengelolaan arsip aktif dan inaktif, mekanisme pemindahan arsip, jadwal retensi arsip, hingga proses penyusutan arsip sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar kearsipan kelembagaan.

Dalam pemaparannya, narasumber menekankan bahwa penyusutan arsip merupakan bagian penting dalam mewujudkan tertib administrasi dan efisiensi pengelolaan dokumen kelembagaan. Pengelolaan arsip yang baik dinilai tidak hanya mendukung efektivitas pelayanan administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas, keamanan informasi, serta kemudahan dalam penelusuran dokumen kedinasan.

Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi sarana penguatan kapasitas bagi jajaran sekretariat dalam memahami pentingnya pengelolaan arsip secara sistematis, terstruktur, dan berkelanjutan. Dengan adanya pemahaman yang baik terkait penyusutan arsip, diharapkan seluruh jajaran di lingkungan Bawaslu mampu menerapkan tata kelola kearsipan yang lebih profesional, efektif, dan sesuai dengan prinsip tata kelola kelembagaan yang modern dan akuntabel.

kearsipan

Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Barat