Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bangka Barat Hadiri Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara PHP Pilkada Bangka Barat

MK RI

Jakarta - 

MK

 

Jakarta - Pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat menghadiri sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024 Untuk Kabupaten Bangka Barat di Mahkamah Konstitusi. Selasa (04/02/2025)

Sidang dengan Nomor Perkara 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini merupakan bagian dari tahapan konstitusional yang harus dilalui untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bangka Barat. Kehadiran Bawaslu Kabupaten Bangka Barat dalam sidang tersebut merupakan bentuk komitmen dan tanggung jawab dalam memastikan seluruh proses penyelesaian sengketa berjalan sesuai prinsip hukum dan keadilan pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Deni Ferdian, menyatakan bahwa pengawasan terhadap proses sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi adalah bagian integral dari tugas kelembagaan untuk menjaga integritas pemilu.

“Kehadiran kami dalam sidang ini merupakan bentuk tanggung jawab sebagai pengawas pemilu untuk memastikan seluruh proses persidangan berlangsung terbuka, objektif, dan sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Dengan dibacakannya putusan oleh Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Kabupaten Bangka Barat siap menindaklanjuti hasil tersebut sesuai dengan kewenangan dan tugas pengawasan yang dimandatkan undang-undang, guna memastikan tahapan pemilu berjalan secara demokratis, jujur, dan adil.

Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Barat