Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bangka Barat Hadiri Sosialisasi Tahapan Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Sosialisasi Tahapan Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Bawaslu Bangka Barat Hadiri Sosialisasi Tahapan Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Mentok, Bangka Barat – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat menghadiri kegiatan Sosialisasi Tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024. Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Bangka Barat pada Rabu (19/03/2025).

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda, perwakilan Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta jajaran penyelenggara pemilu lainnya. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh mengenai pelaksanaan PSU di empat TPS di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi.

Dalam kegiatan tersebut, KPU Kabupaten Bangka Barat memaparkan secara rinci tahapan pelaksanaan PSU, mulai dari persiapan logistik, pelatihan petugas, hingga teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Karmono, menyampaikan bahwa kehadiran Bawaslu dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk memastikan seluruh tahapan PSU berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).

“Bawaslu hadir untuk memastikan setiap tahapan pelaksanaan PSU dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berintegritas. Sosialisasi ini penting sebagai langkah awal agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terkait mekanisme PSU,” ujar Karmono.

Bawaslu juga menegaskan akan melakukan pengawasan melekat terhadap seluruh tahapan PSU, mulai dari persiapan hingga penghitungan suara, guna mencegah terjadinya pelanggaran dan memastikan pelaksanaan berjalan tertib serta kondusif.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan sinergi antara penyelenggara dan pengawas pemilu, sehingga pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Desa Sinar Manik dapat terlaksana dengan baik, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi dan peraturan yang berlaku.

Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Barat