Bawaslu Bangka Barat Ikuti Rapat Kajian Hukum Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Secara Daring
|
Mentok, Kabupaten Bangka Barat – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat mengikuti Rapat Kajian Hukum dalam rangka peningkatan kapasitas kelembagaan terhadap pemahaman dan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya terkait Putusan MK Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (24/06/2025).
Rapat ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk memperkuat pemahaman hukum terhadap berbagai aspek penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah, serta menyiapkan jajaran Bawaslu di daerah agar mampu merespons dan menindaklanjuti putusan MK secara tepat dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Bangka Barat, Budi Santoso beserta staff sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka Barat hadir dalam rapat yang dilaksanakan secara daring tersebut.
Rapat digelar oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sehubungan dengan pelaksanaan program dan rencana kerja pada Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama dengan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2025.
Melalui forum kajian ini, Bawaslu Kabupaten Bangka Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya pengawas pemilu, khususnya dalam hal penanganan perkara dan penguatan dasar hukum terhadap proses pengawasan hasil pemilu.
Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Barat