Bawaslu Bangka Barat Ikuti Rapat Pemantauan dan Pertanggungjawaban Dana Hibah Pilkada Serentak 2024
|
Mentok – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat mengikuti Rapat Pemantauan dan Pertanggungjawaban Belanja Dana Hibah Pilkada Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (2/9/2026).
Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola dan evaluasi terhadap pengelolaan dana hibah yang digunakan dalam pelaksanaan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bawaslu dari berbagai daerah sebagai bagian dari proses pemantauan dan konsolidasi pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Dalam pelaksanaannya, pemantauan terhadap dana hibah tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga memastikan setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan sesuai peruntukan, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta prinsip pengelolaan keuangan yang baik.
Bawaslu Kabupaten Bangka Barat memandang pengelolaan dana hibah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pengawasan pemilihan yang berintegritas. Oleh karena itu, proses pencatatan, penggunaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban anggaran perlu dilakukan secara tertib dan didukung dengan dokumen yang lengkap serta dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui rapat pemantauan dan pertanggungjawaban tersebut, jajaran Bawaslu memperoleh penguatan mengenai mekanisme evaluasi serta langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam penyelesaian administrasi dan pertanggungjawaban belanja dana hibah Pilkada Serentak Tahun 2024.
Selain itu, kegiatan ini menjadi ruang konsolidasi antara Bawaslu RI dan jajaran Bawaslu daerah untuk mengidentifikasi berbagai hal yang masih perlu ditindaklanjuti, sekaligus memastikan proses pertanggungjawaban berjalan sesuai standar dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Bawaslu Kabupaten Bangka Barat berkomitmen untuk terus menjaga tertib administrasi dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan anggaran. Prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian penting dalam mendukung kelembagaan Bawaslu yang profesional serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan tugas pengawasan pemilu dan pemilihan.
Dengan adanya pemantauan secara berkelanjutan, pengelolaan dana hibah diharapkan dapat dipertanggungjawabkan secara tepat, transparan, dan sesuai ketentuan, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola kelembagaan Bawaslu pada pelaksanaan tugas-tugas pengawasan berikutnya.
Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Barat