Bawaslu Bangka Barat Lakukan Pengawasan Audit Dana Kampanye di Jakarta
|
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat, Rio Febri Fahlevi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan audit laporan dana kampanye pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024. Pengawasan ini berlangsung di Kantor KAP (Kantor Akuntan Publik ) Abdul Ghonie & Rekan Jakarta Selatan pada Senin (16/12/2024).
Pelaksanaan audit ini menjadi salah satu langkah strategis dalam memastikan bahwa dana kampanye yang digunakan oleh pasangan calon sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Proses audit juga melibatkan pihak akuntan independen yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam pengawasan tersebut, Rio menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam laporan dana kampanye. “Audit dana kampanye adalah bagian dari upaya memastikan integritas dalam proses demokrasi. Pengelolaan dana kampanye yang transparan mencerminkan komitmen pasangan calon terhadap aturan yang berlaku,” ujarnya.
Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2024, khususnya Pasal 24, yang memberikan kewenangan kepada Bawaslu Kabupaten / Kota untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh proses audit dana kampanye. Hal ini mencakup pengawasan mulai dari penyampaian laporan hingga pengumuman hasil audit laporan dana kampanye oleh pihak yang berwenang.
Pengawasan ini menunjukkan keseriusan Bawaslu dalam mengawal pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil. Audit dana kampanye diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas terkait penggunaan anggaran dan menjadi bahan untuk melakukan evaluasi ke depan.
Humas Bawaslu kabupaten Bangka Barat