Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bangka Barat Lakukan Verifikasi Ketersediaan Panwaslu Kecamatan Jebus Dalam PSU Pasca Putusan MK

verifikasi panwascam jebus

Jebus - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat Deni Ferdian dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Budi Santoso, melakukan verifikasi ulang terhadap Ketersediaan Panwaslu Kecamatan Jebus dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024. Senin (10/03/2025)

Turut hadir dalam Verifikasi ulang ini Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jafri. Verifikasi ulang, ini bertujuan untuk menilai kesiapan dan kapabilitas Panwaslu Kecamatan Jebus dalam menjalankan tugas pengawasan Pemungutan suara ulang yang ada di 4 TPS Desa Sinar Manik.

Verifikasi panwascam jebus

Tim Bawaslu Bangka Barat melakukan pengecekan langsung terhadap kehadiran dan kesiapan sumber daya manusia, dokumen pendukung, serta sarana pendukung lainnya di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Jebus.

“Verifikasi ini penting untuk memastikan Panwaslu Kecamatan Jebus siap menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, terutama dalam momentum krusial seperti PSU,” ujar Deni Ketua Bawaslu Bangka Barat, di sela kegiatan monitoring.

Kegiatan verifikasi ini dilakukan untuk memastikan seluruh unsur pengawasan di tingkat kecamatan siap menjalankan tugas secara profesional, netral, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Barat