Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bangka Barat Lantik Pengganti Antar Waktu Anggota Panwaslu Kecamatan Mentok

Penyerahan SK Anggota Panwaslu Kecamatan Mentok

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Panwaslu Kecamatan Mentok

Mentok - Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Deni Ferdian melantik sekaligus mengambil sumpah/janji jabatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Panwaslu Kecamatan Mentok di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Bangka Barat. Pelantikan ini tertuang dalam SK Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat No. 028/HK.01.01/K.BB-02/09/2024. 

Pelantikan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung , Jafri , Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Budi Santoso, Koordinator Sekretariat, Karmono beserta jajaran staff Bawaslu Bangka Barat, Ketua dan Anggota serta Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Bangka Barat, Perwakilan dari Kecamatan Mentok , Perwakilan dari Polsek Mentok , Kesbangpol dan PPK kecamatan Mentok. Selasa (10/09/2024)     

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat menyampaikan sambutan dalam acara pelantikan PAW Panwascam Kecamatan Mentok, harapannya calon terpilih atas nama Jati bisa cepat menyesuaikan, mempelajari regulasi yang ada yaitu ; Perbawaslu, PKPU, UU Pemilu, UU lainnya dsb, karena kita sekarang sudah memasuki tahapan krusial " kata Deni.

Pelantikan PAW Panwaslu Kecamatan Mentok

Deni juga mengingatkan kepada Anggota Panwaslu Kecamatan Mentok yang terlantik untuk meningkatkan integritas dan tetap menjaga solidaritas serta mengedepankan kolektif kolegia dalam melaksanakan tugas pengawasan.

“Apabila dalam mengambil keputusan pada saat mengawasi harus melakukan koordinasi yang berjenjang, jangan sampai mengambil keputusan sendiri, segala sesuatu harus dimusyawarahkan dan harus diplenokan” tambahnya.

Sementara itu Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Koordinator Divisi SDMO, Pendidikan dan Pelatihan Jafri  mangatakan bahwa proses penggantian antar waktu ini sudah sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Pemilihan Tahun 2024 yang isinya mengatur juga tentang Penggantian Antar Waktu. 

Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

“Kepada yang terlantik hari ini agar lebih cepat menyesuaikan diri dilingkungan yang baru ini, jadi kami itu memilih PAW mengikuti aturan yang berlaku dan sudah dikonsultasikan sebelumnya”, Ujarnya.

Dikatakan Jafri, di tahapan DPSHP yang kini sedang berlangsung, untuk itu ia meminta kepada pengawas pemilu di tingkat kecamatan mengawasi dengan ketat, termasuk memberikan masukan dan  saran yang berguna agar data pemilih (DPT) Kabupaten Bangka Barat nantinya benar-benar data yang valid dan berkualitas. 

 

Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Barat

Editor : Deni Ferdian