Bawaslu Bangka Barat Melakukan Penertiban APK Yang Melanggar
|
Muntok (9/03/2019), Sesuai dengan PKPU Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 Pelaksanaan kampanye dilaksanakan dimulai tanggal 23 September 2018 s.d 13 April 2019.
Peserta Pemilu 2019 dapat melakukan kampanye salah satunya dengan metode memasang Alat Peraga Kampanye. Pemasangan Alat Peraga kampanye tidak semata-mata asal pasang sesuai keinginan Peserta Pemilu, Peserta Pemilu harus memahami aturan terkait pemasangan APK ditempat umum. Selain diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 beserta perubahannya tentang Kampanye Pemilu pemasangan APK khususnya di wilayah Kab. Bangka Barat juga diatur dalam SK KPU Kab. Bangka Barat Nomor: 39/HK.03.1-Kpt/1905/KPU-Kab/XI/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Kab. Bangka Barat Nomor : 26/HK.03.1-Kpt/1905/KPU-Kab/IX/2018 Tentang Fasilitasi Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu Tahun 2019 Dalam Wilayah Kab. Bangka Barat.
Selama masa kampanye Bawaslu Kab. Bangka Barat menginstruksikan Panwaslu Kecamatan untuk menginventarisasi Alat Peraga Kampanye yang terpasang di tempat-tempat terlarang dan berada diluar zonasi yang ditetapkan oleh KPU Kab. Bangka Barat. setelah diinventarisasi Bawaslu Kab. Bangka Barat memberikan himbauan kepada Peserta Pemilu baik secara lisan maupun tulisan agar APK yang terpasang ditempat yang dilarang dan diluar zonasi untuk segera dipindahkan atau diturunkan. Jika dalam waktu yang telah ditetapkan Peserta Pemilu tidak memindahkan atau menurunkan APK yang dimaksud maka Bawaslu Kab. Bangka Barat berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban.
Selama masa kampanye Bawaslu Kab. Barat telah melakukan penertiban APK sebanyak 6 kali.
Dalam melakukan Penertiban Alat Peraga Kampnaye Bawaslu Kab. Bangka Barat didampingi oleh Satpol PP Kab. Bangka Barat dan Panwaslu Kecamatan.
Penertiban Pertama dilakukan di Kecamatan Mentok Pada tanggal 26 Desember 2018
Penertiban Kedua dilakukan di Kecamatan Parittiga pada tanggal 28 Desember 2018
Penertiban Ketiga Dilakukan di Kecamatan Mentok Pada tanggal 18 Januari 2019
Penertiban Keempat dilakukan di Kecamatan Simpang Teritip pada tanggal 21 Januari 2019
Penertiban Kelima dilakukan di Kecamatan Tempilang pada tanggal 22 Januari 2019
Penertiban Ke enam dilakukan di Kecamatan Kelapa pada tanggal 18 Februari 2019
Total keseluruhan Alat Peraga Kampanye yang telah ditertibkan oleh Bawaslu Kab. Barat sebanyak 242 buah dengan rincian 101 buah Baliho, 74 buah Spanduk dan 67 buah umbul-umbul.
Lebih detailnya Jumlah APK yang ditertibkan karena dipasang ditempat yang dilarang sebanyak 77 buah, jumlah APK yang ditertibkan karena berada diluar zonasi yang ditetapkan SK KPU sebanyak 24 buah. 20 buah APK ditertibkan karena dipasang di pohon. Dan sebanyak 121 buah APK ditertibkan karena jumlahnya melebihi batas yang telah ditetapkan.