Bawaslu Bangka Barat Siapkan Bahan Keterangan Tertulis Sesuai Arahan Bawaslu
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat sedang menyiapkan bahan keterangan tertulis sesuai arahan Bawaslu Republik Indonesia untuk menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Kamis (26/12/2024)
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Budi Santoso, menyatakan bahwa sejak 19 hingga 31 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Bangka Barat bersama Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota yang mendapatkan permohonan perselisihan hasil pemilihan sedang menyusun bahan keterangan tertulis di Jakarta sesuai arahan Bawaslu RI.
Untuk itu, laporan hasil pengawasan setiap tahapan rekan-rekan dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) hingga Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) akan sangat membantu dalam pembuatan keterangan tertulis Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, ujar Budi.
Bertempat di Hotel Milenium Sirih Jakarta, Budi memastikan bahwa jajrannya akan bekerja secara profesional dan transparan demi menjamin keadilan serta menjaga transparansi dalam proses demokrasi.
Bawaslu Kabupaten Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dalam seluruh tahapan Pilkada, termasuk dalam menghadapi potensi sengketa yang dapat berlanjut ke Mahkamah Konstitusi.
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 33 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, keterangan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota harus disampaikan kepada Mahkamah paling lambat satu hari kerja sebelum pemeriksaan persidangan.
Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Barat