Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bangka Barat Tertibkan APK dan APS di Zona yang Dilarang

Penertiban APK di Zona Larangan

Penertiban APK di Zona Larangan

Mentok –Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat mulai melakukan penertiban sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang pemasangannya berada di zona larangan. Kamis (31/10/2024)

Penertiban APK tersebut bekerja sama dengan Satpol PP Bangka Barat, Badan Kesatuan dan Bangsa Politik (Kesbangpol) Bangka Barat, Dinas Perumahan Kawasan Permukaan dan Perhubungan Bangka Barat. Kemudian, jajaran anggota Polres Bangka Barat dan Kodim 0431/Bangka Barat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Deni Ferdian menyampaikan sebelum melakukan penertiban APK ini, pihaknya telah memberikan himbauan kepara Liaison Officer (LO) pasangan calon agar menurunkan APK dan APS yang melanggar. 

"Hari ini penertiban perdana APK yang terpasang di zona terlarang, Bawaslu berkoordinasi dengan stakeholder. Untuk kali ini penertiban dilakukan di Kecamatan Mentok dan Simpang Teritip. Kalau personel ada 60 an orang," ujar Deni. 

Selain APK, Deni menjelaskan pihaknya juga menertibkan Alat Peraga Sosial (APS) milik paslon petahana yang terlanjur terpasang di sejumlah titik. 

Lebih lanjut, ia mengungkapkan kedepannya apabila APK masih terpasang di zona terlarang, maka pihaknya akan memberikan imbauan kembali.  Kemudian, kata Deni apabila imbauan tersebut tidak dilakukan pihaknya bersama tim gabungan akan kembali melakukan penertiban. 

Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Barat