Bawaslu Bangka Barat Waskat Distribusi Logistik PSU Desa Sinar Manik
|
Mentok - Ketua Badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat, Deni Ferdian lakukan Proses Pengawasan pelepasan dan pendistribusian logistik Pemungutan Suara Ulang (PSU) Desa Sinar Manik Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi bertempat di Gudang KPU Kabupaten Bangka Barat. Jum’at (21/03/2025)
Pendistribusian logistik diawali dengan Apel Kesiapan Distribusi Logistik PSU pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat, yang dilaksanakan dari pukul 13.00 WIB di Gudang KPU Bangka Barat, dilanjutkan dengan pemusnahan surat suara yang rusak.
Pengawasan pendistribusian logistik ini bertujuan untuk memastikan prinsip ketepatan waktu, kualitas, Kuantitas, dan ketaatan Prosedural distribusi logistik Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus.
Pendistribusian logistik yang dikirimkan hanya ke 1 Desa yaitu Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus dimana pendistribusian tersebut mendapat kawalan ketat TNI-Polri. Bawaslu Kabupaten Bangka Barat sendiri mengawasi secara melekat pendistribusian logistik Pilkada dengan menurunkan Panwaslu Kecamatan di Desa Sinar Manik.
Ketua Bawaslu Bangka Barat, Deni Ferdian, menyampaikan bahwa Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan pendistribusian logistik berjalan secara transparan, aman, dan tepat sasaran.
Pengawasan yang dilaksanakan ini, agar tidak ada pelanggaran atau kendala yang dapat mengganggu kelancaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Bangka Barat Khususnya Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus.
Pengawasan pada tahapan logistik mencakup kelengkapan logistik mulai kotak suara, formulir, segel, tinta, hingga surat suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024.
Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Barat