Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Awasi Penyerahan Dukungan Bakal Calon Perseorangan

Pengawasan Penyerahan Dukungan Bakal Calon Perseorangan

Pengawasan Penyerahan Dukungan Bakal Calon Perseorangan

Pengawasan Dukungan Bakal Calon Perseorangan

Mentok (08 Mei 2024) - Penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat tahun 2024 sudah dibuka, sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, mengatur tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasanagan calon perseorangan yang diawali dengan pengumuman Penyerahan Dukungan dan dilanjutkan  penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon dapat dilakukan di Kantor KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 8 s.d 12 Mei 2024.

Pengawasan penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kab.Bangka Barat dilakukan oleh Bawaslu Kab.Bangka Barat secara langsung di kantor KPU Kab.Bangka Barat, untuk memastikan persyaratan dukungan dipenuhi oleh bakal pasangan Calon Perseorangan Bupati dan wakil Bupati Kab.Bangka Barat tahun 2024.

Pada pengawasan pada hari pertama Rabu, 08 Mei 2024, Budi Santoso selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Barat menyampaikan fokus pengawasan Bawaslu Kabupaten Bangka Barat terhadap dukungan calon Perseorangan, “Beberapa hal yang akan menjadi pengawasan Bawaslu yakni Prosedur Penyerahan syarat Dukungan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan, Tata cara, mekanisme dan prosedur proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, serta rekapitulasi hasil verifikasi syarat dukungan Pasangan Calon Perseorangan sesuai dengan ketentuan, Terpenuhinya dukungan sebagaimana syarat minimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk jumlah dukungan minimal yakni 10% dari jumlah penduduk yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap dan Memastikan kesesuaian salinan dokumen persyaratan pencalonan dengan dokumen persyaratan calon yang dimasukkan pasangan calon Pemilihan dalam sistem informasi pencalonan.”Jelas Budi.

Selain itu Budi juga menambahkan terkait dengan langkah pencegahan, Bawaslu Kabupaten Bangka Barat telah memberikan imbauan kepada KPU Kabupaten Bangka Barat perihal ketentuan dan mekanisme agar dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada hari pertama sampai dengan pukul 16.00 WIB, belum ada Calon Perseorangan Bupati dan wakil Bupati Kab.Bangka Barat tahun 2024 yang mendaftar di KPU Kabupaten Bangka Barat.

Selain melakukan pengawasan penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kab.Bangka Barat tahun 2024 secara langsung, Bawaslu Kabupaten Bangka Barat juga akan melakukan pengawasan pada aplikasi SILONKADA untuk dapat mengecek kegandaan dokumen syarat dukungan, jika ada pasangan calon Perseorangan Bupati dan wakil Bupati Kab.Bangka Barat tahun 2024 yang mendaftar .

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Barat