Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Lakukan Pengawasan Melekat pada Pelaksanaan PSU di TPS 1 Desa Sinar Manik

Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Lakukan Pengawasan Melekat pada Pelaksanaan PSU di TPS 1 Desa Sinar Manik

Pengawasan Melekat pada Pelaksanaan PSU di TPS 1 Desa Sinar Manik

Kecamatan Jebus – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat melakukan monitoring dan pengawasan secara melekat terhadap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1 Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Sabtu (22/03/2025).

Dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Bangka Barat turut didampingi oleh Tim Bawaslu Republik Indonesia (RI) yang hadir untuk memastikan seluruh tahapan PSU berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL).

pengawasan PSU Desa Sinar Manik

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Deni Ferdian bersama jajaran anggota memantau langsung jalannya proses pemungutan suara, mulai dari persiapan TPS, pelaksanaan pemungutan suara, hingga proses penghitungan suara. Pengawasan juga difokuskan pada aspek kepatuhan prosedural, keamanan logistik, dan partisipasi pemilih di TPS.

“Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang berlangsung lancar, aman, dan kondusif, serta bebas dari potensi pelanggaran,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat.

Selain itu, Tim Bawaslu RI juga memberikan dukungan dan supervisi kepada jajaran pengawas di tingkat kecamatan dan desa agar pelaksanaan PSU berjalan sesuai standar pengawasan yang telah ditetapkan.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Bangka Barat menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas proses demokrasi di Bumi Sejiran Setason, serta memastikan setiap suara rakyat tersalurkan dengan benar dan sah sesuai peraturan.

Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Barat