Bawaslu RI Terbitkan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Rencana Strategis 2025–2029
|
Mentok, Bangka Barat – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) resmi menerbitkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Bawaslu Tahun 2025–2029. Regulasi terbaru ini menjadi pedoman fundamental bagi Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan pemilu dan pemilihan selama lima tahun ke depan.
Peraturan tersebut memuat arah kebijakan, sasaran strategis, indikator kinerja, hingga langkah implementasi pengawasan yang lebih adaptif terhadap dinamika kepemiluan. Kehadiran Renstra baru ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas kelembagaan, meningkatkan kualitas pengawasan, serta memastikan proses demokrasi berjalan lebih efektif, berintegritas, dan inklusif.
Bawaslu juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, penyelenggara pemilu, peserta pemilu, serta masyarakat luas, untuk turut memahami substansi Renstra tersebut sebagai bagian dari komitmen bersama dalam menjaga kualitas demokrasi.
Dokumen lengkap Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2025 dapat diakses dan diunduh melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu. Masyarakat juga dapat memindai QR code yang tersedia pada unggahan resmi Bawaslu untuk mendapatkan akses cepat terhadap peraturan tersebut.
Dengan hadirnya Renstra 2025–2029, Bawaslu menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan sebagai pilar penting demokrasi Indonesia.
Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Barat